RUU Perampasan Aset tak Cuma Bidik Koruptor, DPR Soroti Kejahatan Ini

Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional. (Foto: dpr.go.id)

GEBRAK.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk mengejar aset hasil tindak pidana korupsi. Komisi III DPR RI mendorong aturan tersebut memiliki cakupan lebih luas agar dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Habiburokhman, sejumlah tindak pidana lain juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU tersebut perlu melihat praktik di berbagai negara yang menerapkan perampasan aset dengan cakupan lebih luas.

Berikut sejumlah kejahatan yang mendapat perhatian Komisi III DPR RI:

  1. Narkotika

Perampasan aset dapat digunakan untuk memutus aliran dana sekaligus mengambil aset yang digunakan bandar dan jaringan narkotika.

  1. Terorisme

Mekanisme serupa dinilai dapat menghambat pendanaan, operasional, serta regenerasi jaringan teror.

  1. Penipuan Investasi

Aset pelaku yang disembunyikan atau dialihkan kerap menyulitkan korban memperoleh kembali kerugiannya. Perampasan aset diharapkan dapat membantu proses pemulihan tersebut.

  1. Kejahatan Lingkungan

Komisi III DPR juga menerima masukan agar tindak pidana lingkungan hidup masuk dalam cakupan rezim perampasan aset.

  1. Perpajakan dan Perasuransian

Kejahatan di sektor perpajakan dan perasuransian juga menjadi bagian dari masukan yang diterima Komisi III.

Habiburokhman menyebut spektrum kerugian akibat tindak pidana tersebut tidak kalah destruktif dibandingkan korupsi. “Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset harus mencegah pelaku kejahatan menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum. Namun, aparat penegak hukum juga wajib menjaga integritas dan tidak menggunakan aturan tersebut sebagai sarana kriminalisasi.

(A. Rayyan K/Sumber: DPR RI)