Sempat Ditunda Purbaya, Pemungutan PPh Pedagang E-Commerce Kini Dipastikan Berjalan Mulai Awal Oktober
Pajak Pedagang Online Mulai 1 Oktober 2026, DJP Pastikan Marketplace Siap Pungut PPh. (Foto: freepik)
GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang online melalui marketplace mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026. Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto setelah sebelumnya implementasi kebijakan sempat mengalami penundaan.
Bimo mengatakan, seluruh pihak yang terlibat, termasuk platform marketplace yang ditunjuk pemerintah, telah mempersiapkan sistem untuk menjalankan pemungutan pajak tersebut. “Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga sudah siap,” kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).
Bimo juga memastikan penundaan tidak akan kembali diperpanjang. Menurut dia, DJP bersama platform terkait telah melakukan pengujian dan stabilisasi sistem sebelum penerapan penuh pada Oktober. “Jadi no drama lah, enggak ada drama,” ujar Bimo.
Sempat Ditunda dari Jadwal Awal
Pemungutan PPh melalui marketplace sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam implementasi awalnya, pemerintah menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform tersebut secara resmi ditunjuk DJP pada 1 Juli 2026.
Namun, penerapan pemungutan tersebut kemudian ditunda oleh Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa. Penundaan dilakukan antara lain untuk memberikan waktu bagi pematangan sistem dan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.
Bimo sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan tersebut merupakan keputusan Purbaya ketika masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Kini, setelah proses uji coba dan persiapan teknis dilakukan, DJP memastikan pemungutan akan mulai berjalan pada 1 Oktober 2026.
Bukan Pajak Baru untuk Pedagang Online
DJP menegaskan kebijakan dalam PMK 37/2025 bukan merupakan jenis pajak baru. Peraturan tersebut lebih mengubah mekanisme pemungutan PPh. Jika sebelumnya pedagang yang memiliki kewajiban pajak harus menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya, melalui skema baru marketplace akan menjadi pihak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan.
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan mekanisme tersebut, pembayaran dari konsumen kepada penjual melalui marketplace akan menjadi dasar pemungutan. Marketplace kemudian menerbitkan dokumen tagihan yang dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak.
Pedagang Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Dikecualikan
Meski demikian, tidak semua pedagang online otomatis dikenai pemungutan PPh 0,5 persen. DJP memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang pedagang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Artinya, pedagang dengan omzet yang masih berada di bawah atau sama dengan batas tersebut dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan oleh marketplace.
Selain itu, terdapat sejumlah transaksi yang juga dikecualikan dari pemungutan, antara lain jasa pengiriman atau ekspedisi tertentu, penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas dan perhiasan tertentu, transaksi pengalihan tanah dan bangunan, serta transaksi pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) sesuai ketentuan perpajakan.
Empat Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah
Berdasarkan informasi resmi DJP, empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh adalah:TokopediaShopeeLazadaBlibli
Keempat platform tersebut telah menjalani proses persiapan dan integrasi sistem dengan DJP sebelum pelaksanaan penuh pada 1 Oktober 2026. Dengan mulai berlakunya mekanisme ini, pedagang online yang memenuhi kriteria sebagai subjek pemungutan perlu memastikan data perpajakan dan dokumen pernyataan omzet pada akun marketplace telah sesuai.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat proses administrasi perpajakan pedagang online lebih sederhana karena pemungutan dilakukan langsung melalui platform tempat transaksi berlangsung. DJP juga menyebut mekanisme tersebut ditujukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pedagang online dan pedagang konvensional.
(Dinar K/ berbagai sumber)
