Ini Respons Bahlil Soal Nasib Fahd Arafiq di Partai Golkar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. (Foto: Dok.Partai Golkar)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara mengenai posisi Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq di Partai Golkar. Ini setelah kadernya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahlil mengatakan, Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menyebut perkara yang menjerat Fahd sebagai musibah bagi partai yang dipimpinnya.
“Kami menganggap ini sebuah musibah, dan kami merasa terpukul, tetapi Golkar akan menatap ke depan. Ini adalah sebuah musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkan ini,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Bahlil mendapat pertanyaan mengenai status keanggotaan Fahd di Partai Golkar.
Menurut Bahlil, partai tidak mungkin mengontrol seluruh kadernya satu per satu. Meski demikian, dia menegaskan Golkar tetap menghargai proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.
“Tetapi yang terpenting adalah kita menghargai proses hukum yang berlaku. Kita menjunjung tinggi, dan biarkanlah semua proses hukum itu, kita hargai dengan baik,” ujarnya.
Ketika kembali ditanya secara khusus apakah Fahd masih berstatus sebagai kader Partai Golkar, Bahlil tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji juga menyatakan partainya menghormati proses hukum terhadap Fahd. Sarmuji mengatakan Golkar akan mengambil langkah terhadap kader tersebut setelah memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung kemudian menyebut kasus Fahd menjadi bahan evaluasi internal partai. Pernyataan itu disampaikan sehari sebelum Bahlil memberikan keterangannya.
“Kami tentu banyak mengambil pelajaran dari kasus Saudara Fahd ini. Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,” kata Doli di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Doli juga menegaskan bahwa tindakan Fahd sebagai individu tidak mewakili komitmen Partai Golkar dalam menjaga nama baik organisasi. Dia menyatakan partai menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Kasus itu berkaitan dengan dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain Fahd, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta tiga pihak swasta berinisial LEV, ERW, dan MF sebagai tersangka.
KPK menyebut Fahd termasuk pihak yang diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi bersama sejumlah tersangka lainnya. KPK juga menegaskan penyidikan perkara berfokus pada dugaan tindak pidana, bukan latar belakang politik Fahd.
Fahd kini menjalani penahanan bersama tujuh tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)
