Komdigi Minta 25 PSE Segera Penuhi Kewajiban Pendaftaran, Tenggat 22 September 2026

Data Komdigi

Daftar 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Ilustrasi: komdigi.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kementerian tersebut telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada 25 PSE Lingkup Privat agar segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

Surat pemberitahuan itu disampaikan Komdigi pada 16 September 2026 melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Dari 25 PSE yang menerima pemberitahuan, sebanyak 23 merupakan PSE domestik dan dua PSE asing.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran merupakan kewajiban bagi PSE yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/09/2026).

Ke-25 PSE tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut mengatur kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang memenuhi kriteria.

Komdigi meminta seluruh PSE yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang telah ditentukan. “Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.

Selain kepada 25 PSE yang telah menerima notifikasi, Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran. Menurut Komdigi, pemenuhan kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Komdigi juga membuka ruang koordinasi bagi PSE yang menghadapi kendala dalam proses pendaftaran. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi apabila mengalami kendala teknis, dengan menjelaskan kendala yang dihadapi dan melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar yang relevan.

Saluran Kontak Tanggapan
Tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id.

Informasi mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat tersedia melalui kanal resmi Komdigi. PSE juga dapat memperoleh bantuan melalui layanan Helpdesk pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

Komdigi menyediakan sejumlah kanal layanan, termasuk WhatsApp +6281519456822, email layanan.pseprivat@mail.komdigi.go.id, layanan Zoom, serta layanan tatap muka di Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Lantai 18 Gedung Midpoint Place, Jakarta Pusat.

Pengawasan dan pembinaan terhadap PSE Lingkup Privat akan terus dilakukan Komdigi sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola ruang digital Indonesia yang tertib, aman, dan terpercaya. (*)

(Zaky Al Hamzah)
(Sumber: komdigi.go.id)