Kejagung: Apartemen Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Terjual Rp10,73 Miliar

Aset Apartemen Milik terpidana Jiwasraya

Bangunan apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan. Apartemen ini adalah aset Benny Tjokrosaputro. (Foto: ANTARA/HO/Kejagung)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyatakan lima unit Apartemen South Hills, Jakarta Selatan, yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara terpidana Benny Tjokrosaputro, berhasil terjual melalui lelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Lima unit tersebut terjual dengan nilai keseluruhan mencapai Rp10,73 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan sejumlah unit bahkan mencatatkan penawaran di atas nilai limit yang ditetapkan. “Sejumlah unit bahkan mengalami kenaikan harga penawaran yang cukup signifikan di atas nilai limit yang ditetapkan,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan data BPA Kejaksaan Agung, unit 21A memiliki nilai limit Rp1.489.798.937 dan terjual Rp1.559.798.937. Dengan demikian, harga jual unit tersebut meningkat Rp70 juta atau 4,70 persen dibandingkan nilai limit. Sementara itu, unit 25A yang memiliki nilai limit Rp1.489.774.255 terjual Rp1.499.774.255. Harga penawaran unit tersebut meningkat Rp10 juta atau 0,67 persen dari nilai limit.

Adapun unit 39C dan 39J masing-masing terjual sesuai nilai limit, yakni Rp2.205.469.983 dan Rp3.080.533.802. Sementara unit 27M terjual dengan harga Rp2.389.379.539. “Dari kelima unit yang terlelang tersebut, Kejaksaan RI mencatatkan total margin kenaikan di atas nilai limit sebesar Rp80 juta,” kata Anang.

Bagian dari Lelang Barang Rampasan
Berdasar info yang dihimpun Gebrak.id, lima unit yang berhasil terjual tersebut merupakan bagian dari aset Apartemen South Hills yang dilelang BPA Kejaksaan RI. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melaksanakan lelang aset milik Benny Tjokrosaputro pada Juli 2026. Dalam lelang pada 29 Juli 2026, sebanyak 16 unit Apartemen South Hills berhasil terjual dengan nilai Rp38,33 miliar. Kejaksaan Agung menyebut hasil tersebut lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.

Pada tahap lelang yang diumumkan sebelumnya, BPA Kejaksaan RI juga menawarkan puluhan unit Apartemen South Hills sebagai barang rampasan negara. Lelang dilakukan melalui mekanisme e-Auction open bidding pada portal resmi lelang.go.id. Untuk lelang terbaru, penawaran lima unit tersebut dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9/2026).

Secara keseluruhan, objek lelang yang terkait dengan tahap tersebut mencakup 74 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya Kav. 5–7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Akumulasi nilai limit seluruh objek mencapai sekitar Rp182,07 miliar, dengan kewajiban iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar Rp13,62 miliar.

Aset Perkara Jiwasraya
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018. Lelang aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana dan optimalisasi penerimaan negara. Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui BPA telah melelang aset Benny Tjokrosaputro lainnya, termasuk 16 unit Apartemen South Hills dan 24 bidang tanah, dengan total hasil lelang mencapai Rp129,15 miliar. (*)

(Zaky Al Hamzah)
(Sumber: antaranews.com)