Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Ombudsman Temukan Kamar Standar Apartemen, Gym, hingga Rencana Minigolf

lapas cibinong

Temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan sejumlah persoalan serius terkait fasilitas dan pengawasan warga binaan. (Foto: Tangkapan layar Youtube)

GEBRAK.ID, BOGOR — Temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan sejumlah persoalan serius terkait fasilitas dan pengawasan warga binaan.

Dalam inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026), tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang berada di sejumlah bagian kawasan lapas. Bangunan tersebut dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas tersebut memiliki standar yang jauh berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada,” kata Fikri.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, tim juga menemukan bangunan yang berada di sekitar rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Sejumlah bangunan disebut menyerupai vila mini dan diduga ditempati warga binaan.

Salah seorang warga binaan yang diwawancarai tim Ombudsman mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut. Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai jumlah uang yang dibayarkan karena pemeriksaan terhenti setelah petugas lapas mendatangi lokasi.

Fasilitas lain yang ditemukan antara lain televisi berukuran besar, pendingin ruangan, serta alat kebugaran. Ombudsman juga menyebut terdapat pembangunan fasilitas gym dan rencana pembuatan shelter untuk area minigolf.

Tim menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas dan sejumlah botol di tempat pembuangan sampah. Namun, Syafrida menegaskan Ombudsman belum mengetahui pemilik atau pengguna minuman tersebut.

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” ujar Syafrida.

Persoalan lain muncul dari sisi keamanan. Ombudsman menyebut kawasan tersebut tidak memiliki pagar pembatas permanen dan terdapat dua akses keluar di bagian belakang yang terhubung dengan lingkungan perkampungan. Ombudsman meminta akses tersebut ditutup dan penjagaan diperketat.

Ombudsman juga meminta bangunan khusus tersebut dibongkar serta warga binaan yang diduga menempatinya dikembalikan ke sel. Syafrida mengatakan pihaknya akan melakukan sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan dan bangunan tersebut diharapkan sudah dirubuhkan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan Ditjenpas telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi temuan tersebut, termasuk sarana, prasarana, administrasi, serta standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.

“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi,” kata Mashudi.

Mashudi menegaskan seluruh informasi akan diverifikasi agar kesimpulan yang diambil berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto, hingga laporan tersebut diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait temuan Ombudsman.

(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)