Modus Prostitusi WNA di Bali Terungkap, 10 Orang Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

prostitusi-pixabay

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21-27 September 2026. Dari jumlah tersebut, 10 WNA ditindak setelah terjaring operasi gabungan terkait dugaan aktivitas prostitusi di sejumlah kawasan pariwisata Bali. (Foto ilustrasi: Pixabay)

GEBRAK.ID — Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21-27 September 2026. Dari jumlah tersebut, 10 WNA ditindak setelah terjaring operasi gabungan terkait dugaan aktivitas prostitusi di sejumlah kawasan pariwisata Bali.

Penindakan tersebut bermula dari operasi gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali pada 17 September 2026. Sebelumnya, petugas menerima informasi dari masyarakat dan kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan serta intelijen lapangan.

Operasi menyasar sejumlah wilayah yang ramai dikunjungi wisatawan, termasuk Umalas, Seminyak, dan Canggu. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas prostitusi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, 10 WNA tersebut akhirnya masuk dalam daftar yang dideportasi. Lima orang di antaranya juga terbukti telah tinggal melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.

“Selain terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal lajak (overstay),” kata Novyandri, Selasa (29/9/2026).

Informasi mengenai operasi 17 September 2026 sebelumnya menyebut petugas mengamankan 13 WNA di Umalas, Seminyak, dan Canggu. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perempuan yang diduga terlibat dalam prostitusi, sementara seorang pria asal Ukraina diduga berperan sebagai fasilitator layanan prostitusi.

Selain kasus prostitusi, Imigrasi Ngurah Rai menindak WNA karena berbagai pelanggaran izin tinggal. Enam WNA lainnya dideportasi akibat overstay. Empat orang mengalami overstay kurang dari 60 hari tetapi tidak mampu membayar biaya beban, sedangkan dua lainnya telah tinggal lebih dari 60 hari.

Seorang warga negara Rusia berinisial VL juga dideportasi karena menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker untuk bekerja sebagai pelatih sepeda motor. Petugas menyatakan VL terindikasi tidak jujur dalam proses memperoleh izin tersebut.

Sementara itu, seorang warga negara Slovakia pemegang ITAS dikenai tindakan deportasi karena tidak memperbarui data keimigrasian setelah mengganti paspor.

“Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.

Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku. Imigrasi Ngurah Rai menyatakan pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan, terutama di kawasan seperti Canggu dan Seminyak.

Novyandri mengingatkan setiap WNA di Indonesia agar memastikan izin tinggal yang dimiliki sesuai dengan aktivitas yang dijalankan. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban pariwisata Bali.

Penegakan hukum itu sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. Hendarsam sebelumnya menegaskan bahwa fungsi keimigrasian mencakup pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan, dan kedaulatan.

(Saeful Imam/Sumber: Imigrasi Bali)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID