Pemerintah Kaji Impor KRL Jepang, Kebutuhan KAI dan Kapasitas INKA Jadi Pertimbangan

Menhub Resmikan Stasiun Jatake

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (tengah), bersama pejabat Kemenhub, KAI dan Stasiun meresmikan Stasiun Kereta Jatake di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (28/1/2026). (Foto: Dephub/dok)

GEBRAK.ID, BANDUNG — Pemerintah masih mengkaji rencana impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dan kemampuan produksi industri dalam negeri melalui PT Industri Kereta Api (INKA).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pembahasan akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, KAI, dan INKA. Langkah tersebut dilakukan untuk merumuskan kebijakan pengadaan armada KRL yang dapat memenuhi kebutuhan transportasi sekaligus mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.

Menurut Dudy, persoalan impor KRL tidak bisa hanya dilihat dari sisi kebutuhan teknis operasional. Pemerintah juga perlu memperhitungkan regulasi perdagangan dan perindustrian serta kepentingan penguatan kapasitas manufaktur dalam negeri. “Tadinya mestinya kami bertemu, namun karena saya menyampaikan kepada Pak Doni kita bertemu dengan beberapa stakeholder yaitu Kementerian Perdagangan dan Perindustrian juga KAI sendiri dan INKA agar kita membahas ini secara bersama,” kata Dudy kepada wartawan usai Lokakarya Kemenhub di Bandung, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Perhubungan memiliki peran dalam menyiapkan aspek teknis pengadaan KRL, termasuk memastikan armada yang digunakan memenuhi standar keselamatan. Namun, keputusan impor juga harus mempertimbangkan ketentuan dari kementerian terkait, salah satunya mengenai batas usia kereta yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. “Kita duduk untuk merumuskan apa yang menjadi kebutuhan daripada KAI dan juga apa yang menjadi concern dari INKA. Jadi kami juga perlu bicara dengan BUMN kebijakan yang tepat seperti apa,” ujarnya.

Kebutuhan Armada KAI dan Penguatan Industri Nasional
Rencana impor KRL bekas dari Jepang sebelumnya mendapat dukungan Komisi VI DPR RI. Pada Rabu (30/9/2026), Komisi VI mendorong KAI memenuhi kebutuhan kapasitas angkutan kereta api, khususnya KRL Jabodetabek, melalui peningkatan peran industri lokal dan impor rangkaian kereta bukan baru secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan transportasi sekaligus memperhatikan keberlanjutan industri perkeretaapian nasional. “Komisi VI DPR RI mendorong KAI untuk memenuhi kebutuhan kapasitas angkutan perkeretaapian, khususnya KRL Jabodetabek, dengan meningkatkan industri lokal, dan melakukan impor rangkaian kereta (trainset) bukan baru yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Andre.

Dukungan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan KAI yang sebelumnya mengajukan impor KRL bekas dari Jepang sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan armada dalam jangka pendek dan menengah.

Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin menjelaskan, impor tersebut diperlukan sebagai solusi transisi sembari menunggu penguatan kemampuan industri perkeretaapian dalam negeri. “Solusi bridging-nya, untuk pemenuhan sarana pada hari ini, yang akan kita utilisasi paling maksimum itu 10 tahun ke depan, itu dengan melakukan impor kereta bukan baru dari Jepang,” ujar Bobby.

Dengan demikian, impor KRL bekas diposisikan sebagai solusi sementara untuk menjaga ketersediaan sarana transportasi, sementara peningkatan kapasitas produksi dalam negeri tetap menjadi perhatian.

Menyeimbangkan Operasional dan Kapasitas Produksi
Pembahasan lintas kementerian dan perusahaan negara tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pengadaan KRL. Di satu sisi, KAI membutuhkan tambahan armada untuk memenuhi pertumbuhan kebutuhan angkutan penumpang, khususnya di wilayah Jabodetabek. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan industri nasional memiliki ruang dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian.

Keterlibatan INKA menjadi relevan dalam pembahasan tersebut karena pengadaan kereta tidak hanya menyangkut ketersediaan armada, tetapi juga pengembangan kemampuan manufaktur nasional.

Pemerintah kini perlu menyelaraskan kebutuhan operasional KAI, kesiapan produksi INKA, serta ketentuan impor yang berlaku sebelum menetapkan kebijakan lebih lanjut. Hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan mengenai pemenuhan armada KRL, sehingga kebutuhan layanan transportasi publik tetap terjaga tanpa mengesampingkan penguatan industri perkeretaapian dalam negeri. (*)

(Zaky Al Hamzah)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID