Perbedaan DPA dan Wantimpres RI: Sejarah, dan Kedudukannya
Terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara DPA sebelum amendemen dan Wantimpres RI saat ini. (Foto: Ilustrasi DPA dan Watimpres/Gebrak.Id/zaky)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) sama-sama memiliki fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal kedudukan konstitusional, dasar hukum, serta hubungan kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Perbedaan tersebut tidak sekadar menyangkut perubahan nama. DPA merupakan lembaga yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum amendemen. Sementara itu, Wantimpres RI merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 16 UUD 1945 dan bertanggung jawab kepada Presiden. Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amendemen UUD 1945 pada 1999–2002. Untuk memahami perbedaannya, perlu ditelusuri perjalanan sejarah, perubahan landasan hukum, hingga perkembangan kelembagaan yang berlangsung sampai sekarang.
DPA, Lembaga Konstitusional Sebelum Amendemen UUD 1945
Keberadaan DPA memiliki akar sejarah sejak awal pembentukan Republik Indonesia. Dalam UUD 1945 sebelum amendemen, DPA diatur secara khusus dalam Bab IV dengan judul Dewan Pertimbangan Agung.
Lembaga tersebut bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Pengaturan lebih lanjut mengenai keberadaan dan pelaksanaan tugas DPA dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978.
Kedudukan DPA pada masa tersebut memiliki landasan konstitusional tersendiri. Artinya, keberadaannya secara eksplisit disebutkan dalam konstitusi, bukan semata-mata dibentuk berdasarkan undang-undang. Kondisi tersebut berubah ketika Indonesia memasuki era reformasi dan melakukan empat kali amendemen UUD 1945 sepanjang 1999–2002.
Amendemen UUD 1945 Menghapus DPA, Fungsi Pertimbangan Tetap Ada
Perubahan mendasar terjadi melalui amendemen keempat UUD 1945 pada 2002. Dalam perubahan tersebut, Bab IV tentang DPA dihapus dari konstitusi. Meskipun demikian, fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tidak sepenuhnya dihilangkan. Konstitusi tetap mengakomodasi kebutuhan tersebut melalui Pasal 16 UUD 1945. Pasal 16 menyatakan: “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.”
Rumusan tersebut memperlihatkan perubahan pendekatan kelembagaan. Jika sebelumnya DPA merupakan lembaga yang keberadaannya diatur secara khusus dalam UUD 1945, setelah amendemen pembentukan dewan pertimbangan diserahkan kepada Presiden dengan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang. Dengan demikian, penghapusan DPA tidak berarti menghapus kebutuhan terhadap lembaga penasihat Presiden. Yang berubah adalah dasar konstitusional dan kedudukan kelembagaannya dalam sistem pemerintahan.
UU Nomor 19 Tahun 2006 Kelahiran Wantimpres
Untuk melaksanakan amanat Pasal 16 UUD 1945, pemerintah bersama DPR membentuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Melalui regulasi tersebut, nomenklatur lembaga penasihat Presiden ditetapkan sebagai Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif lembaga itu sendiri. Kehadiran Wantimpres sekaligus menandai babak baru kelembagaan penasihat Presiden setelah penghapusan DPA dalam amendemen UUD 1945.
Wacana Menghidupkan Kembali Nama DPA pada 2024
Menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo, muncul pembahasan mengenai perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Pada Juli 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR.
Dalam pembahasan tersebut, perubahan nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung menjadi salah satu usulan utama. Ketua Baleg DPR RI saat itu, Supratman Andi Agtas, menjelaskan: “Perubahan yang ada di sini itu hanya terkait dengan perubahan nomenklatur, yang tadinya itu adalah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).”
Usulan tersebut kemudian masuk dalam proses legislasi bersama pemerintah. Pembahasannya tidak hanya menyangkut perubahan nama, tetapi juga mencakup pengaturan mengenai kedudukan, susunan, keanggotaan, dan penguatan fungsi lembaga. Namun, nomenklatur DPA tidak digunakan dalam undang-undang yang akhirnya disahkan. Produk hukum yang berlaku justru menetapkan nama Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Bukan DPA yang Dihidupkan Kembali
Berdasarkan perkembangan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, Wantimpres RI saat ini tidak dapat disamakan begitu saja dengan DPA sebelum amendemen UUD 1945. Kesamaan keduanya terletak pada fungsi utama, yakni memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Namun, landasan konstitusional, dasar pembentukan, serta kedudukan kelembagaannya berbeda.
UU Nomor 64 Tahun 2024 Menetapkan Wantimpres RI
Perubahan regulasi tersebut mencapai tahap akhir setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden pada 17 Oktober 2024. Melalui undang-undang tersebut, nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden diubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia atau Wantimpres RI. Regulasi ini juga menegaskan bahwa Wantimpres RI merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan demikian, usulan untuk menggunakan kembali nama DPA sebagaimana dibahas dalam proses legislasi 2024 tidak menjadi ketentuan hukum yang berlaku. UU Nomor 64 Tahun 2024 juga menjadi landasan hukum terbaru yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2006. Status peraturan tersebut tercatat berlaku dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara kronologis, perjalanan lembaga ini dapat dirangkum sebagai berikut:
- Sebelum amendemen UUD 1945: DPA diatur dalam Bab IV konstitusi.
- 1999–2002: Empat kali amendemen UUD 1945, dengan penghapusan DPA pada amendemen keempat.
- 2002: Pasal 16 UUD 1945 mengatur pembentukan dewan pertimbangan oleh Presiden.
- 2006: UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi dasar pembentukan Wantimpres.
- 2007–2024: Wantimpres menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam sejumlah periode pemerintahan.
- 2024: UU Nomor 64 Tahun 2024 menetapkan perubahan nomenklatur menjadi Wantimpres RI.
Perbedaan DPA dan Wantimpres RI dalam Sistem Ketatanegaraan
Jika ditinjau dari perjalanan sejarah dan landasan hukumnya, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara DPA sebelum amendemen dan Wantimpres RI saat ini.
- Pertama, dari aspek konstitusional. DPA secara eksplisit diatur dalam Bab IV UUD 1945 sebelum amendemen. Sebaliknya, Wantimpres RI berlandaskan Pasal 16 UUD 1945 yang mengamanatkan Presiden membentuk dewan pertimbangan melalui pengaturan undang-undang.
- Kedua, dari aspek kedudukan kelembagaan. DPA merupakan lembaga negara yang memiliki pengaturan tersendiri dalam konstitusi. Sementara itu, Wantimpres RI berdasarkan UU Nomor 64 Tahun 2024 merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
- Ketiga, dari aspek dasar hukum operasional. DPA dahulu berpedoman pada UU Nomor 3 Tahun 1967 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1978. Adapun Wantimpres RI saat ini diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.
- Keempat, dari aspek hubungan dengan Presiden. Keduanya menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan. Namun, pengaturan Wantimpres RI secara tegas menempatkannya sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kelima, dari aspek nomenklatur. DPA merupakan nama lembaga sebelum amendemen UUD 1945, sedangkan Wantimpres RI merupakan nomenklatur yang berlaku berdasarkan undang-undang setelah perubahan regulasi pada 2024.
Watimpres Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Wantimpres pertama kali dibentuk pada 2007, ketika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejumlah tokoh yang mengisi keanggotaan pada periode awal antara lain Ali Alatas, Emil Salim, Rachmawati Soekarnoputri, Syahrir, Ma’ruf Amin, T.B. Silalahi, Adnan Buyung Nasution, S. Budhisantoso, dan Radi A. Gany.
Keanggotaan tersebut mencerminkan keterlibatan tokoh-tokoh dari beragam latar belakang, mulai dari diplomasi, ekonomi, politik, agama, pertahanan, hukum, hingga sosial budaya. Pada periode 2010–2014, komposisi anggota kembali mengalami perubahan. Beberapa nama yang tercatat dalam kelembagaan Wantimpres antara lain Emil Salim, Meutia Hatta, Siti Fadilah Supari, Widodo A.S., Hassan Wirajuda, Albert Hasibuan, Ryaas Rasyid, Jimly Asshiddiqie, dan Ginanjar Kartasasmita.
Wantimpres Era Presiden Joko Widodo
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Wantimpres tetap menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Untuk periode 2014–2019, Sri Adiningsih tercatat sebagai Ketua Wantimpres. Sejumlah anggota yang pernah mengisi lembaga tersebut antara lain Abdul Malik Fadjar, Jan Darmadi, M. Yusuf Kartanegara, Sidarto Danusubroto, Subagyo Hadisiswoyo, Agum Gumelar, Yahya Cholil Staquf, Suharso Monoarfa, dan tokoh lainnya.
Komposisi keanggotaan mengalami perubahan dalam perjalanan periode tersebut, sehingga daftar tokoh tidak seluruhnya sama sejak awal hingga akhir masa jabatan. Selanjutnya, pada 13 Desember 2019, Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Wantimpres untuk periode 2019–2024. Wiranto ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota.
Delapan anggota lainnya adalah Arifin Panigoro, Tahir, Habib Muhammad Luthfi Ali Yahya, Muhammad Mardiono, Putri Kus Wisnu Wardani, R. Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, dan Soekarwo. Dalam perjalanannya, terdapat perubahan komposisi keanggotaan. Arifin Panigoro meninggal dunia pada Februari 2022, sedangkan masa tugas Muhammad Mardiono sebagai anggota berakhir pada November 2022. Perubahan tersebut tercatat dalam dokumentasi resmi Wantimpres.
Wantimpres Era Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno didapuk sebagai ketua Watimpres.
Wakil ketua Watimpres dijabat oleh Hatta Rajasa (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 2019-2024) dan sekretaris diemban mantan kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Muhammad Qodari. Sejumlah tokoh juga dilantik antara lain Chairul Tanjung (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 2024), Quraish Shihab (Menteri Agama 1998), dan Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama 2021-2026).
Berikut daftar lengkap ketua, wakil ketua, dan anggota Wantimpres Presiden:
- Pratikno (ketua) = Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2024-2026, Menteri Sekretaris Negara 2014-2024
- Hatta Rajasa (wakil ketua) = Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 2019-2024
- Muhammad Qodari (sekretaris) = Kepala Badan Komunikasi Pemerintah 2026
- Shinta Nuriyah Wahid = Istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid
- Muhammad Quraish Shihab = Menteri Agama 1998
- Agum Gumelar = Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2018-2019, Menko Bidang Politik, Sosial dan Keamanan (2001)
- Budi Gunawan = Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan 2024-2025, Kepala Badan Intelijen Negara 2016-2024
- Chairul Tanjung = Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 2024
- Salim Segaf Aljufri = Menteri Sosial 2009-2014, Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera 2015-2025
10. K.H. Anwar Iskandar = Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia 2023-sekarang
11. K.H. Said Aqil Siradj = Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama 2010-2021 - K.H. Yahya Cholil Staquf = Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama 2021-2026
- Philip Kuncoro Wijaya = Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia
- Budi Tanuwibowo = Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia
- Ida Bagus Purwalaksana = Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan 2019-2022
- Soekarwo = Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2019-2024
- Jusuf Hamka = Pemilik perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP)
- Dato’ Sri Tahir = Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2019-2024
- Jusuf Wanandi = Senior Fellow and co-founder of the Centre for Strategic and International Studies
- Margarito Kamis = Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
- Rocky Gerung = Pendiri Setara Institute
- Mohamad Hatta = Ketua Dewan Etik Partai Golkar
- Bambang Soesatyo = Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat 2019-2024
- Anwar Usman = Ketua Mahkamah Konstitusi 2018-2020, 2023
- Ignasius Jonan = Menteri Perhubungan 2014-2016, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2016-2019.
- Jacky Manuputty = Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia.
Dengan demikian, perubahan dari DPA menjadi Wantimpres bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari penyesuaian desain kelembagaan negara setelah amendemen konstitusi. Dalam kerangka hukum yang berlaku, Wantimpres RI tetap menjalankan fungsi penasihat Presiden, tetapi dengan kedudukan dan hubungan kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 dan UU Nomor 64 Tahun 2024. (*)
(Zaky Al Hamzah/berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID