Kodam Baru dan Risiko Inflasi Jenderal TNI
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting. (Foto: Istimewa)
Oleh Dr. Selamat Ginting *)
Pembentukan enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru pada momentum HUT Ke-81 TNI, 5 Oktober 2026, patut dilihat bukan hanya sebagai reorganisasi pertahanan, melainkan juga sebagai keputusan strategis yang membawa konsekuensi politik, militer, dan anggaran.
Secara doktrinal, alasan untuk memperpendek rentang kendali komando memang dapat dipahami. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, berbatasan dengan banyak negara, sekaligus menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.
Kehadiran komando militer yang lebih dekat dengan wilayah operasi dapat mempercepat pengambilan keputusan, mobilisasi pasukan, koordinasi lintas matra, serta respons terhadap ancaman. Namun, ada satu pertanyaan kritis yang tidak boleh ditenggelamkan oleh seremoni HUT TNI: Apakah penambahan Kodam benar-benar berarti penambahan kekuatan pertahanan, atau justru menciptakan inflasi struktur dan inflasi jenderal?
Dari 21 Menjadi 27 Kodam
Penambahan enam Kodam berarti bertambah pula enam jabatan Panglima Kodam (Pangdam) bintang dua. Tetapi konsekuensinya tidak berhenti pada enam jenderal. Setiap Kodam membutuhkan struktur organisasi, staf, fasilitas, personel, anggaran, kendaraan, perumahan, logistik, dan jaringan satuan di bawahnya.
Dengan demikian, setiap pembentukan Kodam akan menciptakan efek berantai terhadap struktur komando di bawahnya. Karena itu, jangan menghitung hanya enam Kodam berarti ada enam Pangdam baru.
Yang harus dihitung adalah bahwa enam Kodam berarti tambahan struktur dan tambahan jabatan perwira tinggi, tambahan personel, tambahan anggaran, serta tambahan fasilitas. Di sinilah konsep right sizing menjadi penting.
Militer modern tidak dinilai terutama dari banyaknya markas dan jenderal. Militer modern dinilai dari kemampuan mendeteksi ancaman, mengambil keputusan dengan cepat, menguasai informasi, melakukan mobilisasi, serta menghancurkan sasaran secara presisi.
Dengan kata lain, jumlah jenderal bukan ukuran kekuatan militer. Jangan sampai organisasi membesar, tetapi daya tempur tidak bertambah. Tantangan terbesar TNI saat ini justru berada pada modernisasi kemampuan tempur.
Indonesia membutuhkan peningkatan kemampuan radar, satelit, drone, sistem komando dan kendali, pertahanan udara, peperangan elektronik, siber, kapal perang, kapal selam, pesawat tempur, rudal, serta sistem intelligence, surveillance and reconnaissance (ISR).
Dalam perang modern, informasi dapat lebih menentukan daripada jumlah batalion. Karena itu, pemerintah dan TNI harus menjawab secara terbuka: Berapa rupiah yang dibutuhkan untuk membangun enam Kodam baru? Berapa rupiah yang seharusnya dialihkan untuk alutsista dan teknologi pertahanan?
Jika sebagian besar anggaran terserap untuk membangun struktur organisasi baru, sementara modernisasi teknologi tertinggal, maka reorganisasi tersebut justru dapat menjadi kontraproduktif. Jangan sampai TNI semakin besar secara birokrasi, tetapi belum cukup kuat secara teknologi.
Risiko Inflasi Jenderal
Ada persoalan lain yang lebih sensitif, yakni inflasi jabatan jenderal. Setiap ekspansi organisasi secara otomatis membuka ruang promosi baru bagi perwira tinggi. Pangdam bertambah, kemudian struktur pendukungnya pun bertambah.
Dalam jangka panjang, struktur ini akan menciptakan kebutuhan terhadap lebih banyak perwira bintang satu, bintang dua, bahkan bintang tiga. Di satu sisi, hal tersebut dapat menjadi mekanisme regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan TNI. Namun, di sisi lain, ada risiko organisasi dirancang bukan berdasarkan kebutuhan pertahanan, melainkan berdasarkan kebutuhan menyediakan jabatan bagi perwira tinggi.
Ini adalah jebakan klasik organisasi birokratik. Struktur diperbesar karena tersedia sumber daya manusia, kemudian sumber daya manusia diperbanyak karena struktur diperbesar. Jika tidak dikendalikan, siklus tersebut dapat menghasilkan apa yang saya sebut sebagai inflasi jenderal.
Pertanyaannya sederhana: Apakah Indonesia membutuhkan lebih banyak jenderal, atau membutuhkan lebih banyak kemampuan pertahanan? Keduanya tidak selalu sama.
Bukan Sekadar Markas Pangdam
Kritik terhadap pembentukan Kodam baru juga tidak berarti menolak penguatan TNI. Justru sebaliknya. TNI memang harus kuat. Tetapi kekuatan TNI harus dibangun berdasarkan kebutuhan strategis, bukan semata-mata ekspansi organisasi.
Kodam mempunyai karakter berbeda dengan satuan tempur biasa. Kodam merupakan bagian dari sistem teritorial yang bersentuhan langsung dengan pemerintah daerah, kepolisian, birokrasi, tokoh masyarakat, organisasi sosial, dan masyarakat.
Karena itu, semakin banyak Kodam berarti semakin luas pula jejak kelembagaan TNI dalam kehidupan sosial-politik di daerah. Di sinilah prinsip supremasi sipil harus menjadi pagar.
TNI harus membantu negara menghadapi ancaman keamanan, bencana, konflik, dan keadaan darurat sesuai mandat hukum. Namun, fungsi pertahanan tidak boleh bergeser menjadi penetrasi berlebihan ke ruang politik dan pemerintahan sipil.
Pengalaman sejarah Indonesia memberikan pelajaran bahwa batas antara fungsi pertahanan dan fungsi politik harus dijaga dengan sangat hati-hati.
Papua Bukan sebagai Persoalan Militer
Pembentukan Kodam baru di Papua Tengah juga perlu mendapat perhatian khusus. Dari perspektif keamanan, keberadaan struktur komando yang lebih dekat memang dapat mempercepat respons terhadap gangguan keamanan.
Namun, persoalan Papua tidak semata-mata persoalan militer. Papua juga berkaitan dengan politik, pembangunan, kesejahteraan, ketimpangan, identitas, kepercayaan masyarakat, dan penegakan hukum.
Karena itu, keberadaan Kodam baru harus menjadi bagian dari pendekatan negara yang komprehensif. Jangan sampai setiap persoalan sosial-politik dibaca sebagai persoalan keamanan.
Militer yang profesional justru mengetahui batas kapan harus berada di depan dan kapan harus berada di belakang institusi sipil.
Jangan Berorientasi Darat Semata
Indonesia juga harus menghindari land-centric bias. Sebagai negara kepulauan, ancaman strategis Indonesia banyak berada di laut dan udara. Kepri, Maluku Utara, NTT, dan Papua mempunyai dimensi maritim yang sangat kuat.
Karena itu, pembentukan Kodam harus diikuti integrasi dengan TNI AL dan TNI AU.
Pertanyaannya bukan sekadar berapa banyak Kodam yang dimiliki Indonesia, tetapi apakah Kodam, Koarmada, Kodaeral, Lantamal, Kodau, Lanud, radar, sistem satelit, intelijen, dan satuan tempur dapat bekerja sebagai satu jaringan pertahanan nasional.
Perang masa depan tidak mengenal batas sektoral yang kaku antara darat, laut, udara, siber, dan ruang angkasa. Jangan sampai “banyak jenderal, sedikit kemampuan”. Inilah paradoks yang harus dihindari.
Indonesia membutuhkan TNI yang profesional, kuat, dan modern. Tetapi profesionalisme bukan berarti semakin banyak bintang di pundak.
Profesionalisme berarti organisasi dibentuk berdasarkan kebutuhan strategis; jabatan diberikan berdasarkan meritokrasi; anggaran digunakan secara efektif; promosi berdasarkan kompetensi dan rekam jejak; struktur tidak dibangun untuk menampung kelebihan perwira; TNI fokus pada tugas pertahanan; dan seluruh aktivitasnya berada dalam koridor supremasi sipil.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan enam Kodam baru bukanlah berapa banyak jenderal baru yang lahir. Ukuran keberhasilannya adalah: apakah Indonesia menjadi lebih aman, lebih siap menghadapi perang, lebih cepat merespons ancaman, dan lebih kuat mempertahankan kedaulatannya?
Jika jawabannya ya, maka reorganisasi tersebut mempunyai dasar strategis yang kuat. Namun, jika yang bertambah terutama adalah markas, jabatan, dan perwira tinggi, sementara kemampuan tempur, teknologi, kesejahteraan prajurit, dan profesionalisme tidak mengalami lompatan berarti, maka publik berhak mempertanyakan: Apakah kita sedang membangun kekuatan pertahanan atau sedang membangun birokrasi pertahanan?
Jangan Bangun Struktur Demi Struktur
Presiden RI Prabowo Subianto memiliki agenda besar membangun kekuatan pertahanan nasional. Agenda tersebut layak didukung sepanjang benar-benar diarahkan untuk memperkuat kemampuan pertahanan Indonesia.
Namun, pembangunan pertahanan harus berani melakukan evaluasi yang tidak populer. Termasuk mengevaluasi apakah setiap struktur baru benar-benar diperlukan.
Karena dalam organisasi militer, lebih besar tidak selalu berarti lebih kuat.
Bisa saja TNI memiliki lebih banyak Kodam, lebih banyak jenderal, dan lebih banyak satuan, tetapi tidak memiliki kemampuan network-centric warfare, ISR, dan precision strike yang memadai.
Sebaliknya, organisasi yang lebih ramping tetapi memiliki teknologi, intelijen, mobilitas, dan kemampuan tempur yang unggul dapat jauh lebih efektif. Karena itu, enam Kodam baru seharusnya menjadi momentum untuk membangun TNI yang lebih kuat, bukan sekadar TNI yang lebih besar.
Dan publik harus mengawasi satu hal: jangan sampai modernisasi pertahanan berubah menjadi ekspansi birokrasi militer.
Sebab, pada akhirnya, yang dibutuhkan Indonesia bukan lebih banyak jenderal, melainkan lebih banyak kemampuan untuk mempertahankan negara.
Jakarta, 5 Oktober 2026
*) Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS).
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID