Polresta Bandung Bongkar Modus LPG 3 Kg Disulap Jadi 3.763 Tabung Gas Portable

kasus lpg 3kg jadi portable

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto saat memperlihatkan barang bukti penyelewengan penggunaan gas bersubsidi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (5/10/2026). (Foto: Polresta Bandung)

GEBRAK.ID, BANDUNG — Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke ribuan tabung gas portable untuk kemudian dijual kepada konsumen.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 3.763 tabung gas portable yang berisi hasil pemindahan LPG bersubsidi. Praktik itu diduga telah berlangsung selama sekitar sembilan bulan di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, polisi telah menetapkan Usep Agustian alias UA (33 tahun) sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola kegiatan pemindahan LPG bersubsidi tersebut.

“Saat ini yang diamankan tersangka berinisial UA, usianya 33 tahun. Yang bersangkutan merupakan pemilik dan pengelola dari kegiatan gas bersubsidi ini,” kata Tri di Bandung, Senin (5/10/2026).

Menurut Tri, tersangka pada awalnya menjalankan kegiatan tersebut bersama seorang rekannya. Setelah itu, UA melanjutkan kegiatan tersebut seorang diri dan merekrut sejumlah pekerja untuk membantu proses pemindahan gas.

Modus yang digunakan cukup sederhana. Tersangka menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi setiap hari. Isi tabung tersebut kemudian dipindahkan ke tabung gas portable berkapasitas 235 gram.

“Jadi dalam satu hari itu kurang lebih ada 80 tabung gas yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.

Dari sekitar 80 tabung LPG subsidi yang digunakan setiap hari, tersangka mampu menghasilkan sekitar 960 tabung gas portable. Produk tersebut kemudian dipasarkan kepada masyarakat secara langsung, melalui platform daring, serta ditawarkan kepada restoran yang menggunakan gas portable.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 3.763 tabung gas portable berisi, 46 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi, 33 tabung LPG kosong, dan 2.735 tabung gas portable kosong.

Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Barang bukti itu antara lain selang pengisian, timbangan digital, alat penyegel, heat gun, stempel merek, serta plastik segel.

Tri mengatakan tersangka menjalankan bisnis tersebut dengan memanfaatkan harga jual gas portable yang lebih rendah dibandingkan harga pasaran. Strategi itu digunakan untuk menarik minat konsumen.

Dari praktik tersebut, polisi memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp432 juta. Penyidik kini masih menelusuri sumber LPG 3 kilogram bersubsidi yang diperoleh tersangka.

“Bagaimana gas-gas yang bersubsidi ini yang sekian banyak bisa diambil, sedangkan untuk pembelian gas 3 kilogram bersubsidi ini sudah ada batasnya,” kata Tri.

Polisi juga telah meminta keterangan dari enam pekerja yang diduga terlibat dalam proses pemindahan LPG bersubsidi ke tabung gas portable.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan agen atau pangkalan dalam penyediaan LPG 3 kilogram yang digunakan tersangka.

“Apabila ada agen, kemudian ada pangkalan yang ikut terlibat, tentu saja kita akan melakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum lainnya,” ujar Tri menegaskan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(Yogi Ardhi/Sumber: Polresta Bandung)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID