OJK Perluas Pemblokiran Rekening Judi Online, Angka Naik Jadi 38.796
Menurut OJK jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.375 rekening. (Foto: OJK)
GEBRAK.ID,JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperketat pengawasan terhadap aliran dana aktivitas perjudian daring atau judi online (judol). Regulator meminta perbankan nasional untuk melakukan pemblokiran terhadap 38.796 rekening nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa permintaan pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.375 rekening. “OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening. Sebelumnya adalah sebesar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” ujar Dian dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin (5/10/2026).
Perluasan Penelusuran Berbasis NIK
Tidak hanya meminta pemblokiran terhadap rekening yang telah teridentifikasi, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk memperluas penelusuran. Langkah ini dilakukan dengan mencocokkan data rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Dian menjelaskan bahwa bank diminta untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK tersebut serta menerapkan prosedur EDD secara ketat. “Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memutus akses keuangan yang mendukung ekosistem judi online, yang dinilai berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Tangani 4,1 Juta Konten Judol
Upaya pemberantasan judi online juga dilakukan dari hulu oleh Kemkomdigi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menangani sebanyak 4,1 juta konten perjudian di ruang digital. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,6 juta konten di antaranya berupa situs web dan alamat IP yang diputus aksesnya.
Meutya menegaskan bahwa penanganan ini bukanlah sebuah capaian akhir, melainkan laporan progres yang membutuhkan kerja sama berkelanjutan. “Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi,” ujar Meutya, menggambarkan karakteristik judi online yang terus beregenerasi dan bersifat transnasional.
Bareskrim Ungkap Jaringan Beromzet Miliaran
Di sisi penegakan hukum, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga terus membongkar jaringan perjudian daring. Salah satu pengungkapan jaringan judi online beromzet Rp7,5 miliar per bulan atau setara Rp90 miliar per tahun. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudisman, menyebutkan bahwa pihaknya menahan tiga tersangka dengan peran berbeda, mulai dari kapten rekening, pemimpin operasional, hingga petugas layanan pelanggan. “Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi online tersebut mencapai Rp7,5 miliar per bulan,” kata Adex.
Bareskrim juga menemukan modus baru berupa deposit pulsa yang memudahkan akses perjudian, termasuk bagi anak di bawah umur. Polri mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon genggam anak-anak mereka.
Sinergi Antarlembaga Jadi Kunci
Pemberantasan judi online dinilai membutuhkan sinergi lintas sektor. OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kemkomdigi, serta aparat penegak hukum melalui mekanisme pertukaran data.
Meskipun jumlah rekening yang diblokir terus bertambah, catatan PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun, turun sekitar 20% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Nilai deposit juga menurun dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun pada periode yang sama.
(Dinar K/ berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID