Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar, Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Pemerasan dan TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kedua kiri) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (FOto: ANTARA FOTO/Fauzan/nz/am)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu (7/10/2026). Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Perkara Febrie telah diregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, sebelumnya menyatakan sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Sidang tersebut menjadi tahapan awal pemeriksaan perkara Febrie di pengadilan setelah proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Selain Febrie, dua terdakwa lain juga dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari yang sama. Keduanya adalah Don Ritto alias Idon, seorang pengacara, serta Nurman Herin, pihak swasta. Perkara Don Ritto teregister dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, sedangkan perkara Nurman Herin bernomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Perkara Berawal dari Penyidikan Kejaksaan Agung
Perkara yang menjerat Febrie merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan sejumlah perkara dari Kepolisian. Dalam proses penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung menangani sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk perkara yang berkaitan dengan PT KNI, tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Untuk perkara Febrie, dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara kemudian dilimpahkan untuk memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya didaftarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dengan terdaftarnya perkara di pengadilan, proses hukum terhadap Febrie kini memasuki tahap persidangan terbuka. Pada tahap awal tersebut, jaksa akan menyampaikan uraian mengenai perbuatan yang didakwakan, termasuk dasar hukum dan konstruksi perkara menurut penuntut umum.
Penyidik Sita Puluhan Aset
Dalam rangka penyidikan perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie, Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Berdasarkan keterangan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, penyidik menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan. Aset-aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar.
Selain aset tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah valuta asing, serta dokumen-dokumen yang sebelumnya berasal dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Namun, rincian kepemilikan atas puluhan objek tanah tersebut belum diungkapkan secara terbuka oleh penyidik pada saat keterangan tersebut disampaikan. Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Status dan keterkaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Sidang Menjadi Tahap Awal Pembuktian
Pembacaan surat dakwaan pada sidang perdana belum merupakan putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa. Setelah dakwaan dibacakan, perkara akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sesuai hukum acara pidana, termasuk tanggapan para pihak dan proses pembuktian.
SIPP PN Jakarta Pusat per 6 Oktober 2026 mencatat perkara Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin telah berada pada status persidangan. Ketiganya tercatat menggunakan jaksa penuntut umum yang sama, yakni Wisnu Pratama, S.H., M.H.
Dengan demikian, persidangan hari ini menjadi momentum penting untuk melihat secara langsung konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum terhadap mantan Jampidsus tersebut. Isi surat dakwaan akan menjadi dasar bagi proses pemeriksaan perkara selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (*)
(Zaky Al Hamzah/antaranews)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID