Ijazah, Gelar Akademik, dan Tanggungjawab Keilmuan

WhatsApp Image 2026-10-07 at 10.15.06

Muhlisin Ibnu Muhtarom (Mahasantri Program Doktoral Universitas Darunnajah Jakarta)

Oleh: Muhlisin Ibnu Muhtarom
(Mahasantri Program Doktoral Universitas Darunnajah Jakarta)

Belakangan ini sebagian masyarakat IndONEsia kembali ramai memperbincangkan ijazah, gelar akademik, dan syarat pendidikan pejabat publik. Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Bapak Ir. Joko Widodo (Jokowi) dan kini munculnya persoalan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semestinya tidak hanya dibaca sebagai pertarungan politik atau perkara hukum, tetapi juga menjadi momentum literasi masyarakat tentang apa sebenarnya makna ijazah, gelar dan tanggungjawab orang berilmu.

Ijazah bukan sekadar selembar kertas. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ijazah merupakan dokumen pengakuan terhadap penyelesaian program pendidikan tinggi. Pada pendidikan dasar dan menengah kita mengenal istilah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Di sini ada perbedaan nuansa antara tamat dan lulus. Tamat menekankan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, sedangkan lulus menegaskan bahwa ia memenuhi persyaratan kelulusan yang ditetapkan.

Dalam bahasa sederhana: tamat berbicara tentang selesainya perjalanan pendidikan; lulus berbicara tentang terpenuhinya standar kualifikasi untuk dinyatakan berhasil. Karena itu, dokumen kelulusan bukan sekadar bukti “pernah sekolah”, tetapi bukti resmi atas status pendidikan seseorang.

Ijazah = Tiket
Ijazah dapat diibaratkan sebagai tiket. Orang boleh mempunyai uang sebanyak-banyaknya, tetapi tanpa tiket ia tidak bisa naik pesawat. Seorang yang pandai bagaimanapun maka tetap tidak standar menjadi dosen jika ia tidak punya ‘tiker’ berupa ijazah S2. Bahkan sudah muncul informasi pada tahun 2035 seorang dosen wajib minimal berkualifikasi akademik lulus S3, Doktor.

Demikian pula seseorang boleh kaya, terkenal, berpengaruh, atau memiliki pengalaman panjang; untuk memasuki ruang tertentu yang oleh hukum mensyaratkan kualifikasi pendidikan, tetap harus memenuhi syarat tersebut. Untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat.

Jadi, meski ada pro kontra, faktanya hukum kita memang tidak mensyaratkan calon Presiden harus sarjana, tetapi mensyaratkan terpenuhinya jenjang pendidikan minimum tersebut.

Gelar akademik bukan aksesori nama. UU Nomor 12 Tahun 2012 mengatur gelar akademik dan penggunaannya. Gelar adalah pengakuan akademik yang lahir dari proses pendidikan yang sah. Karena itu, gelar bukan sekadar tambahan beberapa huruf di belakang atau di depan nama, melainkan konsekuensi dari perjalanan akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan dalam konteks pendidikan tinggi, ijazah memuat antara lain gelar akademik atau vokasi yang diberikan, tanggal kelulusan, serta identitas perguruan tinggi dan pejabat yang berwenang menerbitkannya.

Soal penulisan beberapa gelar, masyarakat perlu hati-hati agar tidak menjadikan kebiasaan sebagai seolah-olah hukum. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 mengatur bahwa gelar sarjana ditulis di belakang nama dengan singkatan yang dimulai “S.”, magister dengan “M.”, sedangkan doktor ditulis di depan nama dengan singkatan “Dr.”.

Tetapi tidak terdapat ketentuan umum yang mengatakan bahwa S1 dan S2 yang linier wajib salah satunya dihilangkan, atau S1-S2-S3 yang tidak linier wajib semuanya ditulis. Jadi, jangan membuat “hukum linieritas gelar” yang sebenarnya tidak terdapat dalam peraturan. Yang terpenting adalah gelar tersebut benar-benar diperoleh secara sah dan penulisannya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Penulis pribadi masih menyimpan satu pertanyaan ‘misteri’ mengapa gelar studi keislaman yang ditandai dengan huruf I, semisal, S.Pd.I., M.Pd.I, S.H.I., M.H.I., dan sebagainya harus dihilangkan I dan cukup hanya ditulis S.Pd., M.Pd., S.H., dan M.H.?. Bagi pembaca mulia yang sudah mengetahui hujjah validnya, silahkan berbagai informasinya ya.

Gelar akademik harus dibedakan dari pangkat, jabatan, gelar kehormatan dan gelar adat. KH, Raden, pangkat Jenderal TNI/Polri, jabatan, maupun gelar adat tidak otomatis merupakan gelar akademik. Masing-masing mempunyai konteks dan aturan sendiri. Karena itu, jangan mencampuradukkan semuanya seolah-olah memiliki kedudukan yang sama.

Gelar akademik menunjukkan pencapaian pendidikan; pangkat menunjukkan jenjang kedinasan; jabatan menunjukkan posisi atau amanah; sedangkan gelar kehormatan/adat memiliki dasar dan tradisi tersendiri. Nama boleh panjang, tetapi tanggungjawab jangan pendek.

Terkait gelar profesor dan doktor honoris causa juga perlu diluruskan. Profesor bukan sekadar “gelar akademik tertinggi”, tetapi lebih sebagai jabatan akademik profesor dalam sistem pendidikan tinggi yang dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala (Associate Profesor), dan Profesor (Guru Besar).

Adapun doktor kehormatan atau doctor honoris causa merupakan bentuk penghargaan akademik yang diberikan perguruan tinggi sesuai persyaratan hukum kepada seseorang yang dinilai mempunyai jasa atau karya luar biasa dalam bidang tertentu. Maka, doktor akademik, doktor kehormatan, dan profesor tidak boleh dipukul rata sebagai tiga bentuk “gelar” yang sama.

Polemik
Polemik aktual semestinya mengajarkan masyarakat untuk membedakan antara klaim, dokumen, bukti dan putusan hukum. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

MK juga mempertimbangkan bahwa certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan bukan bukti kelulusan atau tamat. Namun, amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

MK juga menegaskan bahwa persoalan keterpenuhan syarat calon merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait. Jadi, tidak tepat jika putusan tersebut disederhanakan menjadi “MK memutus Gibran tidak memiliki ijazah SMA” atau sebaliknya “MK membuktikan ijazahnya sah”. Putusan harus dibaca secara utuh.

Dari semua kegaduhan itu, pertanyaan terpenting bukan sekadar “seberapa panjang gelar seseorang?”, tetapi “seberapa panjang tanggungjawab keilmuannya?”

Setelah memperoleh gelar sarjana, seseorang semestinya semakin bertanggungjawab terhadap dirinya: terus belajar, menjaga integritas dan tidak berhenti pada ijazah.

Setelah menjadi magister, tanggungjawabnya semakin luas: mampu membaca persoalan secara lebih mendalam, membangun argumentasi dan menawarkan solusi.

Setelah menjadi doktor, tanggungjawab ilmiahnya semakin berat: mengembangkan pengetahuan, menghasilkan karya, menjaga kejujuran akademik dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Sebab semakin tinggi ilmu, semakin tinggi pula amanahnya. Ijazah adalah bukti perjalanan pendidikan. Gelar adalah pengakuan atas capaian akademik. Ilmu adalah amanah. Sedangkan amal adalah pembuktian.

Jangan sampai kita sibuk mempertahankan dua-tiga huruf di depan atau belakang nama, tetapi kehilangan akhlak yang seharusnya lahir dari pendidikan. Jangan pula ijazah dan gelar dijadikan alat untuk merendahkan orang lain.

Terutama para santri, sejak dini sudah diyakinkan bahwa:
العِلْمُ بِلا عَمَلٍ كَالشَّجَرِ بِلا ثَمَرٍ

Ilmu tanpa amal laksana pohon tanpa buah. A fruitless life is a useless life.
Bagi para pencari ilmu, nikmatilah prosesnya:

تعلمنا كثيرا من البشر، يريدون العيش في قمة الجبل غير مدركين أن سر السعادة في تسلقه

Kita banyak belajar dari manusia, mereka ingin (menikmati) hidup di puncak pergunungan tanpa menyadari bahwa rahasia kebahagiaannya justru terdapat dalam proses pendakian.

Hendaknya kita terus belajar dan belajar terus. Betul adanya bahwa sekolah ada batas akhirnya sampai S3 tetapi kewajiban belajar/mencari ilmu tetap ada sepanjang masa:

طلب العلم فريضة على كل مسلم من المهد إلى اللحد

Maka, dari polemik ijazah kita semestinya belajar lebih jauh: dokumen pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan, gelar harus diperoleh secara sah, klaim keilmuan harus dapat dibuktikan, dan ilmu harus melahirkan tanggungjawab.

Ijazah boleh menjadi tiket untuk memasuki suatu ruang. Tetapi ilmu, integritas dan akhlaklah yang menentukan bagaimana seseorang menjalankan amanah di dalamnya.

Menghidupkan Tulisan, Menuliskan Kehidupan.

#KamusKehidupan (Mr. MiM)

RUJUKAN HUKUM & REFERENSI

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
    Khususnya ketentuan mengenai gelar akademik, penggunaan gelar, ijazah, serta jabatan akademik profesor.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Khususnya Pasal 169 huruf r, mengenai syarat pendidikan paling rendah bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden: tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat. UU ini kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 7 Tahun 2023.
  3. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi
    Mengatur antara lain isi ijazah, gelar akademik/vokasi, transkrip nilai, serta penulisan gelar akademik. Peraturan ini mencabut Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022.
  4. Mahkamah Konstitusi RI – Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
    Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Putusan diucapkan pada 6 Oktober 2026. Amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK membahas bukti terkait ijazah/sertifikat/diploma luar negeri dan penyetaraan pendidikan Gibran.

(Zaky AH)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID