RUU Hak Cipta Dibahas Usai Reses, Ada Aturan Baru untuk Musik, Karya Jurnalistik, hingga AI
DPR dan pemerintah menargetkan pembahasan RUU Hak Cipta rampung paling lambat 17 Desember 2026. Regulasi baru menyentuh royalti musik, karya jurnalistik, hingga penggunaan AI. (Foto: freepik)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta antara DPR RI dan pemerintah akan dilanjutkan setelah masa reses DPR RI. Meski jadwal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bergeser, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah tetap memasang target penyelesaian paling lambat 17 Desember 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan perubahan jadwal tidak mengubah target penyelesaian RUU. Pembahasan DIM yang semula dijadwalkan dimulai 7 Oktober 2026 akan disesuaikan dengan agenda DPR dan pemerintah setelah masa reses. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan penundaan terjadi karena Kementerian Hukum menjadi tuan rumah agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) di Bali pada 7-10 Oktober 2026.
“Leading sector ada di Kemenkum, kami tanggal 7 sampai 10 Oktober ada sidang WIPO di Bali,” ujar Eddy dalam rapat tersebut. Bob kemudian memastikan pembahasan dilanjutkan setelah reses. Pemerintah menyatakan kesiapannya mengikuti jadwal tersebut.
RUU Hak Cipta tak Sekadar Soal Musik
RUU Hak Cipta disiapkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital dan perubahan ekosistem industri kreatif. Ketua Panja RUU Hak Cipta Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan pembaruan aturan diarahkan untuk memberikan perlindungan lebih optimal kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait. Salah satu bidang yang mendapat perhatian adalah industri musik, terutama menyangkut hak ekonomi, lisensi, dan pengelolaan royalti.
Dalam pembahasan RUU, pemerintah juga mengusulkan penguatan tata kelola royalti, termasuk gagasan mengenai dana abadi royalti. Sementara DPR mendorong sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Isu tersebut semakin relevan di tengah perkembangan distribusi karya melalui platform digital.
Pemerintah pada Oktober 2026 juga tengah mendorong tata kelola royalti lintas negara yang lebih transparan, terutama karena karya kreatif kini dapat dikonsumsi dengan mudah di berbagai negara melalui layanan digital.
Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta
Perubahan penting lainnya adalah rencana penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik. Baleg DPR menyebut karya jurnalistik sebagai salah satu objek yang akan mendapat perhatian dalam revisi aturan hak cipta, termasuk dalam konteks pemanfaatannya oleh platform digital.
Pengaturan ini menjadi penting karena produk jurnalistik kini tidak hanya berbentuk artikel teks, tetapi juga mencakup foto, video, audio, data, grafik, serta berbagai format digital lainnya. Dewan Pers sebelumnya telah menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah. Salah satunya meminta agar istilah “karya jurnalistik” dimasukkan secara eksplisit dalam definisi ciptaan yang dilindungi.
Dewan Pers juga meminta kejelasan mengenai posisi wartawan sebagai pencipta serta perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam bentuk tulisan, audio, visual, data, dan grafik.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah juga telah meminta masukan dari pelaku industri media mengenai kepastian hukum karya jurnalistik, pemanfaatannya oleh platform digital dan AI, mekanisme perizinan, serta perlindungan hak ekonomi.
Salah satu skema yang sebelumnya disampaikan Dewan Pers adalah pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik. Pemanfaatan karya oleh pihak lain, termasuk platform digital, dapat dikaitkan dengan mekanisme lisensi dan royalti.
AI Juga akan Diatur
Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) menjadi isu baru yang ikut masuk dalam pembahasan. RUU Hak Cipta akan mengatur status ciptaan yang dibuat dengan bantuan AI.
Dalam materi yang dibahas DPR, perlindungan hak cipta dapat dikaitkan dengan adanya kontribusi kreatif manusia, termasuk proses konsepsi, seleksi, kurasi, dan penyempurnaan terhadap hasil AI. Pengaturan ini menjadi semakin penting karena teknologi AI memungkinkan pembuatan teks, gambar, musik, video, hingga berbagai bentuk konten digital dalam waktu singkat.
Pada saat yang sama, penggunaan AI juga menimbulkan pertanyaan mengenai sumber data yang digunakan untuk menghasilkan karya, hak pencipta asli, serta siapa yang berhak memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan.
Platform Digital Ikut Jadi Perhatian
RUU Hak Cipta juga diarahkan untuk memberikan kejelasan mengenai kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta. Selain itu, materi yang dibahas mencakup hak ekonomi dan hak moral, lisensi, royalti, lembaga manajemen kolektif, penyelesaian sengketa, penegakan hukum, hingga ketentuan pidana.
Dengan demikian, revisi UU Hak Cipta tidak hanya menyasar hubungan antara pencipta dan pengguna karya, tetapi juga mencoba menyesuaikan sistem perlindungan hak cipta dengan ekosistem digital yang semakin kompleks.
Ditargetkan Rampung 17 Desember 2026
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah berlaku lebih dari satu dekade. DPR menilai perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan dinamika industri kreatif.
RUU perubahan UU Hak Cipta sendiri telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna 12 Maret 2026 dan kemudian masuk tahap pembahasan bersama pemerintah. Penyusunannya juga berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023.
Kini DPR dan pemerintah memiliki waktu terbatas untuk merampungkan pembahasan. Meskipun pembahasan DIM baru dilanjutkan setelah masa reses, target yang disepakati tetap sama, yakni RUU Hak Cipta selesai paling lambat 17 Desember 2026.
(A. Rayyan K/ berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID