Kemkomdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Ini Penekanannya
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan sambutan dalam "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era" di Tuban, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (10/10/2026). (Foto: Antara/Rolandus N)
GEBRAK.ID, BADUNG — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Pemanfaatan konten berita di ruang digital perlu memperhatikan hak pencipta, kepentingan pemegang hak cipta, serta akses publik terhadap informasi.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Fifi, kemajuan teknologi digital membuka peluang bagi karya jurnalistik untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas. Namun, perkembangan itu juga memunculkan tantangan baru, terutama dalam memastikan penggunaan konten berita tetap menghormati hak cipta.
Ia mengingatkan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar kumpulan informasi yang tersedia untuk digunakan kembali secara bebas. Di balik setiap berita, terdapat proses peliputan, pertimbangan editorial, tenaga profesional, serta investasi sumber daya yang dikeluarkan perusahaan media.
Karena itu, pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital harus memperhatikan hak pencipta dan pemegang hak cipta. Fifi menilai penerapan ketentuan mengenai atribusi atau pencantuman sumber, lisensi, dan kompensasi menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang adil antara perusahaan media dan penyedia platform digital.
Baca Juga
Perhatian tersebut juga mencakup penggunaan karya jurnalistik dalam pengembangan teknologi AI. Pemanfaatan artikel, foto, video, dan produk jurnalistik lainnya untuk mendukung teknologi kecerdasan artifisial perlu mempertimbangkan ketentuan hak cipta yang berlaku.
“Perlindungan hak cipta harus menghargai pencipta dan pemegang hak, sekaligus menjunjung kebebasan berekspresi dan kepentingan publik,” kata Fifi.
Perpres Jurnalisme Berkualitas Jadi Landasan
Fifi menjelaskan, Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam mendorong terciptanya ekosistem jurnalistik yang sehat di tengah perubahan industri media.
Meski demikian, penerapan perlindungan karya jurnalistik membutuhkan komitmen dan iktikad baik dari seluruh pihak terkait. Pemerintah, perusahaan media, platform digital, serta pemangku kepentingan lainnya perlu membangun kerja sama untuk mencari solusi atas persoalan penggunaan konten berita di internet.
Kemkomdigi juga mendorong negara-negara Asia Tenggara memperkuat kolaborasi dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi digital dan AI.
Kerja sama regional dinilai penting agar upaya perlindungan hak cipta tidak berjalan sendiri-sendiri, mengingat distribusi konten digital dapat menjangkau berbagai negara dalam waktu singkat.
Melalui kolaborasi tersebut, negara-negara di kawasan ASEAN diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan industri media dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Langkah ini menjadi semakin penting untuk memastikan jurnalisme berkualitas tetap berkelanjutan di tengah perubahan teknologi. Perlindungan hak cipta yang efektif diharapkan mampu menghargai kerja profesional jurnalis dan perusahaan media tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi maupun kepentingan publik.
(Devona R/Sumber: Antara)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID