Menkum Supratman Andi Agtas Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi, Soroti Penggunaan Konten tanpa Izin

menkum-ri-supratman

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik yang memenuhi persyaratan perlindungan hukum harus dihormati dan dilindungi. (Foto: Kemenkum)

GEBRAK.ID, BADUNG — Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik yang memenuhi persyaratan perlindungan hukum harus dihormati dan dilindungi. Upaya tersebut perlu berjalan seimbang dengan kepentingan umum, kebebasan berekspresi, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Supratman menyampaikan hal itu dalam forum ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Supratman, perkembangan teknologi digital membuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Konten berita kini dapat disalin, disebarluaskan, diubah, dan digunakan kembali melalui berbagai platform dalam waktu singkat, bahkan melintasi batas negara.

“Dalam lingkungan digital, karya jurnalistik dapat disalin, disebarluaskan, disesuaikan, dan digunakan di berbagai platform serta melintasi batas negara dalam hitungan detik,” ujar Supratman.

Kondisi tersebut juga menyulitkan pelacakan penggunaan karya, identifikasi pemegang hak, hingga pembagian manfaat ekonomi yang seharusnya diterima pihak yang berhak.

Supratman menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta harus mampu mengikuti perkembangan ekosistem digital. Di satu sisi, informasi semakin mudah diakses dan disebarkan melalui media sosial maupun mesin pencari. Namun, di sisi lain, hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik tetap membutuhkan perlindungan yang kuat dan adaptif.

Ia menekankan pentingnya membedakan fakta jurnalistik dengan karya kreatif yang dihasilkan jurnalis. Peristiwa, data mentah, dan fakta pada dasarnya tidak dapat dimonopoli melalui hak cipta. Perlindungan hukum justru melekat pada ekspresi orisinal yang digunakan untuk menyampaikan fakta tersebut.

“Siapa pun boleh memberitakan suatu peristiwa yang terjadi, namun perlindungan hak cipta terletak pada ekspresi original dari fakta-fakta tersebut,” jelas Supratman.

Dengan demikian, kreativitas jurnalis dalam merangkai narasi, menyusun analisis, menulis artikel, menentukan sudut pengambilan foto, hingga memproduksi video berita merupakan bagian dari kontribusi intelektual yang dapat memperoleh perlindungan hukum.

Hak Jurnalis dan Perusahaan Media

Supratman juga menjelaskan bahwa kepemilikan karya jurnalistik memiliki aspek tersendiri, terutama ketika berita diproduksi melalui hubungan kerja antara jurnalis dan perusahaan media.

Dalam konteks tersebut, hak moral tetap melekat pada jurnalis sebagai pencipta, termasuk hak untuk memperoleh pengakuan dan pencantuman nama. Sementara itu, hak ekonomi, seperti penerbitan, distribusi, dan pemanfaatan komersial, pada umumnya berada pada perusahaan media sebagai pemberi kerja, kecuali terdapat kesepakatan lain di antara para pihak.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah ialah praktik agregasi konten otomatis dan reproduksi artikel secara utuh tanpa izin oleh platform digital.

Supratman menjelaskan, penggunaan kutipan terbatas untuk ulasan atau referensi dapat diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan mencantumkan sumber secara tepat. Namun, penggunaan keseluruhan karya tanpa izin berpotensi melanggar hak ekonomi pemegang hak.

“Perkembangan ini telah mendorong munculnya kerangka kerja hak penerbit yang berupaya menetapkan imbalan yang adil atau pengaturan bagi hasil antara platform digital besar dan organisasi media yang berinvestasi dalam memproduksi jurnalisme berkualitas,” ucap Supratman.

Melalui forum ASEAN tersebut, perlindungan karya jurnalistik menjadi isu penting di tengah perubahan industri media. Kepastian hukum dan mekanisme pemanfaatan konten yang adil dibutuhkan agar karya jurnalistik tetap dihargai, sementara masyarakat tetap dapat mengakses informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Devona R/Sumber: Antara)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID