Telkom University Jatuhkan Sanksi kepada Dua Pihak dalam Kasus Dugaan Perundungan
Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan di lingkungan kampus. Keputusan tersebut diambil setelah pihak universitas melakukan klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait. (Foto: Telkom University)
GEBRAK.ID – Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan di lingkungan kampus. Keputusan tersebut diambil setelah pihak universitas melakukan klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Wakil Rektor III Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, mengatakan proses pemeriksaan telah mencapai kesimpulan yang menjadi dasar penetapan sanksi. Hal itu disampaikannya di Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/10/2026).
“Pihak-pihak yang terlibat itu sudah diklarifikasi, kemudian mengikuti proses dengar keterangan, kemudian juga sudah sampai pada satu kesimpulan, dan itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan sanksi administratif,” kata Ratri.
Meski sanksi telah ditetapkan, pihak kampus belum mengungkapkan identitas kedua orang tersebut maupun bentuk sanksi yang mereka terima. Universitas mempertimbangkan kerahasiaan serta hak setiap pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Kasus dugaan perundungan ini melibatkan mahasiswa baru yang mulai berinteraksi saat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Keduanya kemudian menjadi rekan satu asrama di lingkungan Telkom University.
Baca Juga
Ratri menjelaskan, pihak kampus tidak menemukan riwayat kedekatan antara korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan sebelum mereka menjadi mahasiswa di universitas tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut tidak dilatarbelakangi dendam.
“Motif dendam itu tidak ada, karena memang yang bersangkutan dan juga korban itu sama-sama mahasiswa baru, yang memang baru berinteraksi ketika proses PKKMB berlangsung,” ujar Ratri.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan latar belakang hubungan kedua pihak berdasarkan keterangan yang diperoleh kampus. Namun, universitas tetap menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme pemeriksaan internal hingga menetapkan sanksi administratif.
Sementara itu, Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, mahasiswa, serta pihak eksternal yang terdampak oleh peristiwa itu.
Suyanto menegaskan bahwa universitas tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dan perundungan. Menurut dia, tindakan tersebut merupakan perilaku berbahaya yang tidak dapat diterima di lingkungan pendidikan.
“Sekali lagi saya ingin juga menegaskan bahwa Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan,” kata Suyanto.
Suyanto menambahkan, pimpinan universitas akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai pihak yang terlibat. Telkom University juga menyatakan akan memastikan perlindungan dan keselamatan korban.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian penting bagi lingkungan kampus, mengingat perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang belajar yang aman bagi seluruh mahasiswa. Proses penanganan yang transparan dengan tetap menghormati hak para pihak diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan.
(Devona R/Sumber: Telkom University)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID