Gus Mus hingga Romo Magnis Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, 12,5 Juta Warga Terdampak
Gerakan Nurani Bangsa menilai penanganan karhutla perlu diperkuat untuk melindungi kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan masyarakat terdampak. (Foto: BPBD Kalsel)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia sebagai bencana nasional. Desakan tersebut disampaikan GNB melalui pesan kebangsaan bertajuk Tetapkan Kebakaran Hutan sebagai Bencana Nasional, Pastikan Kemaslahatan Warga sebagai Prioritas Utama pada Selasa (13/10/2026).
Gerakan yang diinisiasi sejumlah tokoh lintas agama dan tokoh bangsa itu menilai karhutla yang berlangsung berkepanjangan telah menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial-ekonomi, pendidikan, hingga kelestarian lingkungan. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam GNB antara lain Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, KH Mustofa Bisri atau Gus Mus, M Quraish Shihab, Kardinal Ignatius Suharyo, Bhante Sri Pannyavaro Mahathera, Pendeta Jacky Manuputty, dan Franz Magnis Suseno.
Ketua GNB Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid menyatakan penetapan status bencana nasional diperlukan agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih serius, terintegrasi, dan menyeluruh. “Kemaslahatan dan perlindungan terhadap warga negara haruslah menjadi landasan pijak sekaligus orientasi utama dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia,” demikian pernyataan GNB yang disampaikan di Jakarta.
Baca Juga
GNB meminta pemerintah menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
12,5 Juta Warga Terdampak Karhutla
GNB menyoroti besarnya dampak karhutla terhadap masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dikutip dalam pernyataan tersebut, sebanyak 12.517.488 penduduk di Sumatera dan Kalimantan terdampak karhutla berdasarkan pendataan hingga 9 September 2026.
Dampak yang muncul antara lain gangguan kesehatan berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, gangguan paru-paru, hingga iritasi mata. ANTARA melaporkan bahwa GNB meminta pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga terdampak, terutama perempuan, anak-anak, serta kelompok masyarakat yang memiliki kerentanan khusus.
Selain kesehatan, karhutla juga dinilai mengganggu kegiatan pendidikan, pelayanan publik, dan mata pencaharian masyarakat. GNB menilai persoalan karhutla tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan pemadaman api. Pemerintah juga perlu memastikan pemenuhan hak dasar warga serta melakukan pemulihan sosial dan lingkungan secara berkelanjutan.
BNPB: Karhutla Masih Ditangani di Enam Provinsi
Di tengah desakan tersebut, penanganan karhutla masih berlangsung di sejumlah wilayah. BNPB menyebut enam provinsi menjadi prioritas penanganan karhutla di lahan gambut, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Dalam perkembangan terbaru, BNPB mencatat sekitar 639,23 hektare lahan masih terbakar di enam provinsi. Kebakaran terluas tercatat di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, dengan luasan mencapai 513,89 hektare. BNPB sebelumnya juga menyatakan kondisi karhutla di enam provinsi tersebut masih menjadi perhatian serius pemerintah.
Faktor cuaca dengan curah hujan rendah di sejumlah wilayah turut meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dan kekeringan.
GNB Soroti Penegakan Hukum
Selain meminta penetapan status bencana nasional, GNB mendesak pemerintah memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab karhutla. Perhatian khusus diberikan terhadap perusahaan atau korporasi yang memiliki kewajiban mencegah kebakaran serta menjaga daya dukung lingkungan.
GNB juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperbaiki komunikasi publik terkait penyebab karhutla. Mereka menilai pemerintah tidak seharusnya hanya menyalahkan faktor alam, tetapi juga harus mengusut praktik pembukaan lahan menggunakan api yang berpotensi memicu kebakaran.
GNB turut meminta pemerintah membuka ruang bagi negara sahabat dan lembaga bantuan internasional yang ingin membantu penanggulangan karhutla, sekaligus menjaga hubungan dengan negara-negara tetangga yang ikut terdampak asap.
Status Bencana Nasional Punya Dasar Hukum
Desakan GNB untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007. Pasal 7 UU tersebut mengatur kewenangan pemerintah dalam menetapkan status dan tingkatan bencana nasional maupun daerah. Namun, terdapat perkembangan penting setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026.MK memutuskan bahwa penetapan status bencana nasional didasarkan pada sedikitnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.
Lima indikator tersebut mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Putusan tersebut mengubah pemaknaan sebelumnya yang membuat kelima indikator harus terpenuhi secara kumulatif. Menurut MK, persyaratan kumulatif berpotensi menghambat penanganan bencana secara cepat. Dengan demikian, besarnya jumlah warga terdampak kesehatan, cakupan wilayah, serta dampak sosial-ekonomi menjadi bagian penting dalam melihat urgensi penetapan status bencana.
Enam Tuntutan GNB
Selain status bencana nasional, GNB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, keselamatan dan kemaslahatan warga harus menjadi prioritas dalam penanganan karhutla.
Kedua, pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak harus segera ditingkatkan, terutama bagi perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.
Ketiga, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas karhutla harus dilakukan secara adil dan transparan.
Keempat, pemerintah diminta memperbaiki komunikasi publik dan tidak semata-mata menyalahkan faktor alam.
Kelima, pemerintah diminta terbuka terhadap bantuan negara sahabat dan lembaga internasional yang dapat membantu penanganan bencana.
Keenam, pemerintah diminta memperkuat pencegahan, termasuk melarang penggunaan api untuk pembukaan lahan skala besar serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan korporasi.
GNB menilai langkah pencegahan harus dilakukan secara serius agar persoalan karhutla tidak terus berulang setiap tahun. Desakan tersebut muncul ketika pemerintah masih melakukan penanganan karhutla di sejumlah wilayah prioritas. Dengan dampak yang mencakup kesehatan masyarakat, lingkungan, pendidikan, hingga perekonomian, GNB meminta pemerintah menempatkan perlindungan warga sebagai dasar utama dalam menentukan kebijakan penanganan karhutla.
(Dinar K/ berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID