Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pengawasan Regulasi Daerah, Jangan Sampai Aturan tak Tepat Sasaran
Mendagri Tito Karnavian memberikan sambutan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawal pembentukan regulasi di daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengawalan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (pemda), termasuk evaluasi rancangan produk hukum berupa peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Langkah ini dinilai penting agar aturan yang disusun memiliki dasar hukum yang tepat serta dapat diterapkan secara efektif.
Tito menyampaikan hal itu dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Forum tersebut mengangkat tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak”.
Menurut Tito, kewenangan membentuk produk hukum tidak hanya berada di tingkat pusat dan daerah. Pemerintah desa juga dapat menyusun Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades). Karena itu, seluruh proses pembentukan aturan perlu memperhatikan ketentuan hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Karena kalau sekali di-approve (disetujui), ini akan memberikan dampak kepada masyarakat,” ujar Tito.
Baca Juga
Untuk memastikan keselarasan regulasi, Kemendagri menjalin koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Kerja sama tersebut terutama berkaitan dengan harmonisasi agar substansi dan hierarki peraturan tidak saling bertentangan.
Tito juga mendorong kepala daerah memperkuat koordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum. Selain itu, pemerintah daerah dapat meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan melalui kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri sesuai kebutuhan.
“Kami harap kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala daerah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi,” katanya.
Lebih jauh, Tito meminta pemerintah mengubah pendekatan penyusunan regulasi. Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya membuat aturan setelah persoalan muncul. Pemda perlu mengenali masalah sejak awal, memetakan potensi tantangan, lalu menyusun ketentuan yang mampu mengantisipasi kebutuhan masyarakat ke depan.
“Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membuat peraturan daerah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membuat aturannya,” tegas Tito.
Dalam forum tersebut, Tito bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani dokumen Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan.
Acara itu turut dihadiri Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta sejumlah pejabat terkait.
Melalui penguatan koordinasi dan harmonisasi, pemerintah berharap regulasi pusat dan daerah semakin selaras, memiliki dasar yang kuat, serta mampu menjawab kebutuhan publik.
(Sulistio/Sumber: Puspen Kemendagri)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID