BI: Ekonomi Syariah Harus Sejahterakan Semua, Bukan Elite
Deputi Gubernur BI, Solikin M Juhro, berbincang dengan Wapres RI ke-13, Prof KH Ma'ruf Amin, seusai Forum Sinergi Pusat dan Daerah bertajuk "Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan melalui Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah". Forum ini adalah rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026). (Foto: MUI Digital/Sadam)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menegaskan ekonomi dan keuangan syariah harus menjadi pilar pertumbuhan nasional yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan, dengan memastikan peningkatan kesejahteraan tidak mengorbankan kelompok masyarakat lain. Prinsip tersebut menjadi landasan pengembangan ekonomi syariah untuk memperkuat keadilan sosial sekaligus mendorong Indonesia menjadi negara maju dan makmur.
Penegasan itu disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Solikin M Juhro, dalam Forum Sinergi Pusat dan Daerah bertajuk “Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan melalui Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah”. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026), dikutip Gebrak.id
Solikin menyoroti perbedaan mendasar antara pendekatan ekonomi konvensional dan prinsip ekonomi syariah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, pendekatan konvensional yang bertumpu pada konsep Pareto Optimal tidak sepenuhnya sejalan dengan nilai-nilai Islam apabila peningkatan kesejahteraan suatu kelompok dipandang harus mengorbankan kelompok lainnya. “Pandangan ekonomi konvensional seperti Pareto Optimal tidak relevan dengan nilai-nilai Islam,” kata dia menegaskan.
Ia menjelaskan, prinsip ekonomi syariah menempatkan kesejahteraan yang inklusif sebagai tujuan utama. Tidak boleh ada kelompok masyarakat yang dikorbankan atau tertinggal dalam proses pembangunan (no one left behind).
Untuk mewujudkan kemakmuran tersebut, Solikin menekankan pentingnya peningkatan produktivitas yang ditopang oleh penguatan kapabilitas dan inovasi. Menurut dia, inovasi merupakan elemen penting dalam mendorong kemajuan ekonomi, tetapi perlu didukung oleh ekosistem yang memungkinkan produktivitas berkembang tanpa mengabaikan keadilan sosial.
Baca Juga
Dalam konteks itu, prinsip makro syariah dinilai dapat memberikan ruang bagi pengembangan inovasi sekaligus memperkuat pemerataan manfaat pembangunan. Salah satu instrumen yang berperan penting adalah sektor keuangan sosial Islam melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf).
Ziswaf Jembatani Kesenjangan Ekonomi dan Sosial
Solikin menilai instrumen Ziswaf dapat membantu menjembatani kesenjangan sosial dan ekonomi serta mempercepat pertumbuhan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa pencapaian cita-cita Indonesia Emas 2045, yang sejalan dengan semangat baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur, membutuhkan kebijakan yang terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.
Tantangan utama, menurut Solikin, adalah menghubungkan program pemerintah dengan kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat di lapangan. Kebutuhan tersebut meliputi akses pasar, pembiayaan, sertifikasi halal, hingga pendampingan usaha.
Karena itu, BI mendorong peralihan dari penyelarasan kebijakan (policy alignment) menuju pelaksanaan kebijakan (policy execution) yang menghasilkan dampak nyata dan terukur (measurable impact). Upaya tersebut dilakukan melalui pembangunan ekosistem terintegrasi yang menghubungkan sektor riil, industri halal, lembaga keuangan komersial, dan lembaga keuangan sosial syariah.
Untuk mempercepat implementasinya, Solikin menggarisbawahi tiga pengungkit utama yang dikenal sebagai 3S, yakni sinergi produktif, pembiayaan, dan partisipasi. Ketiganya diharapkan memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap peluang ekonomi.
27 Provinsi Kembangkan Ekonomi Syariah
Pengembangan ekonomi syariah di tingkat daerah menunjukkan perkembangan positif. Solikin mengungkapkan, sebanyak 27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dari jumlah tersebut, 23 provinsi telah mencantumkan indikator ekonomi syariah secara spesifik.
Capaian tersebut menjadi modal untuk memperkuat integrasi ekonomi syariah dalam perencanaan pembangunan daerah. Meski demikian, implementasinya tetap memerlukan koordinasi lintas sektor agar kebijakan tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
BI menyatakan berkomitmen mengawal pengembangan tersebut melalui 46 Kantor Perwakilan (KPw) BI di daerah. Sinergi akan terus diperkuat bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kunci sukses sebuah bangsa berada pada penguatan kelembagaan secara inklusif,” tutur dia.
Solikin menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, didukung jaringan kantor perwakilan BI, diharapkan mampu memastikan pengembangan ekonomi syariah memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, penguatan ekonomi syariah tidak hanya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan dan produktivitas, tetapi juga memastikan hasil pembangunan dapat dinikmati secara lebih adil oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)
(Zaky Al Hamzah)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID