13 Mahasiswi Unpas Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, DPR Desak Dosen Terlibat Ditindak Tegas

Lalu-Hadrian-Irfani-dpr

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Foto: dpr.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Dugaan kekerasan seksual terhadap 13 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, Jawa Barat, mendapat sorotan DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta kampus mengusut kasus tersebut secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Lalu menegaskan, siapa pun yang diduga terlibat harus menjalani pemeriksaan tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya di lingkungan perguruan tinggi. Ia juga mengingatkan agar pihak kampus tidak melindungi terduga pelaku jika ditemukan bukti pelanggaran.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara objektif. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada upaya melindungi terduga pelaku, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya. Penanganan kasus ini harus berpihak pada keadilan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan,” kata Lalu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut dia, kampus perlu menjatuhkan sanksi administratif apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk pemberhentian terhadap dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Jika penyidik menemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lalu juga meminta Unpas menyediakan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi mahasiswi yang diduga menjadi korban. Kampus harus memastikan mereka dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme pengaduan yang aman.

Perlindungan terhadap saksi juga menjadi perhatian. Lalu meminta pihak kampus menjaga identitas dan privasi korban, mencegah intimidasi, serta memastikan tidak ada tekanan maupun tindakan balasan yang dapat mengganggu pendidikan mereka.

DPR Minta Kemdiktisaintek Awasi Penanganan Kasus

Lalu selanjutnya mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengawasi proses penanganan perkara tersebut. Pengawasan diperlukan agar pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan tetap mengutamakan keselamatan serta hak korban.

Lalu menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk efektivitas satuan tugas yang menangani laporan kekerasan.

Kemdiktisaintek sebelumnya juga menekankan pentingnya penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus. Kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Unpas Bentuk Tim Investigasi

Di tengah desakan pengusutan, Universitas Pasundan telah membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai unsur sivitas akademika untuk menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen.

Wakil Rektor I Unpas, Cartono, menyatakan pihak universitas memandang dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi sebagai persoalan mendasar yang harus ditangani dengan serius.

“Kami akan menyelesaikan karena ini sesuatu yang sangat fundamental untuk diselesaikan yang terkait dengan apa kekerasan, pelecehan seksual di perguruan tinggi,” kata Cartono di Bandung, Kamis.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa Unpas menggelar demonstrasi pada Rabu (14/10/2026) untuk menuntut pengusutan tuntas atas dugaan kasus tersebut. Proses investigasi kampus kini menjadi perhatian untuk memastikan fakta terungkap dan penanganan berjalan adil, tanpa mengabaikan hak korban maupun asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.

(Saeful Imam/Sumber: DPR RI)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID