Mendikdasmen Pastikan Siswa tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028, Ini Alasannya

mendikdasmen-tangkapan-layar-youtube

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Foto: Humas Kemendikdasmen)

GEBRAK.ID — Kebijakan kenaikan kelas di sekolah akan mengalami perubahan mulai tahun ajaran 2027/2028. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan pemerintah menyiapkan aturan agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas tanpa mempertimbangkan capaian belajar dan perkembangan karakter mereka.

Pemerintah kini menyusun rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis sebagai pedoman bagi sekolah dan guru. Abdul Mu’ti mengatakan, rencana tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan memperoleh persetujuan.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaAllah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” ujar Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).

Menurut dia, mekanisme kenaikan kelas nantinya tidak hanya bertumpu pada nilai akademik atau kemampuan siswa menguasai materi pelajaran. Sekolah juga akan mempertimbangkan perkembangan karakter peserta didik dalam menentukan apakah mereka layak melanjutkan ke tingkat berikutnya.

Abdul Mu’ti menjelaskan, pemerintah menerima sejumlah keluhan dari kalangan guru mengenai kebijakan kenaikan kelas yang berjalan sebelumnya. Di sisi lain, capaian akademik siswa dinilai masih perlu ditingkatkan sehingga pemerintah ingin mendorong budaya belajar yang lebih kuat.

Melalui kebijakan baru tersebut, Kemendikdasmen berharap siswa semakin termotivasi untuk belajar, memperdalam pemahaman materi, serta membangun karakter dan mental yang tangguh. Meski demikian, mekanisme penilaian dan penerapannya masih menunggu penyelesaian regulasi dan petunjuk teknis.

Kebijakan Penjurusan Juga Disiapkan

Selain mengubah mekanisme kenaikan kelas, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan mengenai penjurusan peserta didik. Abdul Mu’ti menyebut kebijakan tersebut juga telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Kedua kebijakan itu belum dapat diterapkan sebelum pemerintah menyelesaikan aturan yang menjadi landasan pelaksanaannya. Karena itu, sekolah dan guru masih menunggu petunjuk resmi mengenai kriteria serta tata cara penerapan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, pada awal Oktober 2026, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa gagasan untuk mengakhiri kenaikan kelas otomatis muncul dari masukan Dewan Pendidikan Nasional dalam agenda Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia XII. Ia menilai siswa perlu dibiasakan memiliki semangat belajar dan kesiapan menghadapi persaingan.

Namun, kebijakan tidak naik kelas otomatis tidak serta-merta berarti semua siswa yang mengalami kesulitan belajar harus mengulang kelas. Pemerintah masih menyusun mekanisme penilaian yang akan menjadi acuan sekolah.

Dokumen standar penilaian yang dipublikasikan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar siswa, termasuk capaian mata pelajaran dan kegiatan lainnya. Dalam mekanisme yang berlaku, keputusan tidak naik kelas menjadi pilihan terakhir setelah mempertimbangkan proses belajar dan pendampingan guru.

Dengan rencana penerapan pada tahun ajaran 2027/2028, perhatian berikutnya tertuju pada aturan teknis yang akan menentukan bagaimana kebijakan tersebut dijalankan di sekolah.

(Devona R/Sumber: Antara)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID