Singapura Bidik 10 Perusahaan RI, Ancaman Denda Karhutla Tembus Rp1,4 Miliar per Hari
Ilustrasi kabut asap menyeliputi bangunan Marina Bay Sands, Singapura. Kabut asap bisa berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumateran maupun Kalimantan. (Foto: ANTARA/dok)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah Singapura memperluas langkah pencegahan terhadap dugaan sumber kabut asap lintas batas dengan menerbitkan pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan Indonesia yang konsesinya dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 10 perusahaan telah atau akan menerima pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).
Tiga perusahaan yang menjadi sasaran pemberitahuan terbaru adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menyatakan terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di area konsesi ketiganya di Kalimantan mungkin telah mencapai Singapura.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, pemerintah Singapura telah menerbitkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia yang dikaitkan dengan kebakaran di Sumatera. Penambahan tiga perusahaan tersebut memperluas cakupan tindakan pencegahan Singapura terhadap dugaan sumber kabut asap dari Indonesia.
Melalui pemberitahuan tindakan pencegahan (Preventive Measure Notice/PMN), perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk menangani api dan mencegah kebakaran meluas. Mereka juga harus menghentikan pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana penanganan kepada NEA untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran berulang.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, otoritas Singapura dapat mengenakan denda hingga S$100.000 atau sekitar Rp1,4 miliar untuk setiap hari terjadinya pencemaran kabut asap lintas batas. Namun, penerbitan PMN bukan merupakan putusan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran atau secara hukum bertanggung jawab atas pencemaran di Singapura. Status tersebut tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Baca Juga
Singapura Utamakan Perlindungan Warga
Menteri Senior Singapura, K Shanmugam, mengakui bahwa penindakan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran dapat menimbulkan persoalan diplomatik. Meski demikian, pemerintah Singapura menilai langkah tersebut diperlukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakatnya.
Shanmugam menegaskan persoalan kabut asap seharusnya tidak semata-mata dipandang sebagai masalah bilateral. Menurut dia, masyarakat Indonesia juga mengalami dampak kebakaran hutan dan lahan sehingga kedua negara memiliki kepentingan yang sama dalam penanganannya. “Kami tidak berpikir masalah ini seharusnya menjadi persoalan bilateral. Masyarakat Indonesia juga menderita, dan kepentingan Indonesia sama besarnya dengan kepentingan kami untuk menangani perusahaan-perusahaan yang menyebabkan masalah ini,” ujarnya, dikutip dari Channel NewsAsia, Senin (19/10/2026).
Ia juga menyatakan langkah Singapura sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani karhutla. Singapura berharap memperoleh kerja sama penuh dari pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, pemerintah Singapura menyatakan siap menawarkan bantuan pemadaman kebakaran apabila diperlukan.
Kabut Asap dan Tantangan Penegakan Hukum
Persoalan kabut asap lintas batas bukan kali pertama dihadapi Singapura. Pada 2015, pemerintah negara tersebut juga berupaya menerapkan undang-undang serupa, tetapi mengaku kesulitan memperoleh informasi dari mitranya di Indonesia mengenai perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran ilegal.
Dalam perkembangan terbaru, data NEA menunjukkan indeks standar polutan (Pollutant Standards Index/PSI) untuk periode 24 jam mencapai 114 pada Senin, lebih rendah dibandingkan pekan sebelumnya ketika sejumlah wilayah Singapura mencatat angka di atas 200.
Sementara itu, di Pangkalanbun, Kalimantan, alat pemantau mencatat konsentrasi partikulat lebih dari 1.000 pada Senin berdasarkan data badan meteorologi Indonesia. Tingkat di atas 250 dikategorikan berbahaya dalam acuan yang disebutkan pada laporan sumber.
Pemerintah Singapura juga menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan Indonesia dalam menangani kebakaran. Meski langkah penegakan hukum terus diperluas, pembuktian tanggung jawab masing-masing perusahaan tetap menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kabut asap lintas batas. (*)
(Zaky Al Hamzah)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID