Efek Karhutla Merembet ke Bursa Singapura, 7 Emiten Agribisnis Dimintai Penjelasan
Kondisi udara Singapura imbas karhutla. (Foto: Bloomberg)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia turut menjadi perhatian sektor keuangan Singapura. Pemerintah dan otoritas pasar modal negara tersebut menyoroti potensi risiko lingkungan serta hukum bagi lembaga keuangan yang membiayai perusahaan perkebunan dan pertanian yang diduga berkaitan dengan kebakaran penyebab kabut asap lintas batas.
Menteri Senior Singapura, K Shanmugam, mengatakan pelaku industri perbankan perlu memperhitungkan risiko lingkungan dan hukum sebelum menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan karhutla. Pengawasan perbankan berada dalam kewenangan Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS), yang bertugas memastikan risiko tersebut dikelola secara memadai.
Perhatian serupa juga diarahkan kepada perusahaan agribisnis yang tercatat di bursa. Bursa Singapura (Singapore Exchange/SGX) sebelumnya telah meminta penjelasan dari tujuh emiten agribisnis terkait persoalan tersebut. Ketujuh perusahaan itu adalah Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar International, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya menyangkut upaya memadamkan api atau mengidentifikasi sumber kabut asap. Risiko lingkungan juga menjadi perhatian dalam pengambilan keputusan pembiayaan perbankan dan keterbukaan informasi perusahaan di pasar modal.
Meski demikian, permintaan penjelasan dari bursa maupun pengawasan regulator tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran. Penilaian atas tanggung jawab masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Baca Juga
Tiga Perusahaan Indonesia Terima Info Pencegahan
Perhatian terhadap risiko karhutla tersebut berlangsung bersamaan dengan langkah pemerintah Singapura menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan (Preventive Measure Notice/PMN) kepada tiga perusahaan Indonesia, yaitu PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menyatakan terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di area konsesi ketiga perusahaan tersebut di Kalimantan mungkin telah mencapai Singapura. Ketiganya menambah tujuh perusahaan yang sebelumnya menerima pemberitahuan serupa pada 16 Oktober 2026. Dengan demikian, total 10 perusahaan Indonesia telah atau akan menerima pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).
Melalui PMN, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran, menghentikan pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyampaikan rencana penanganan untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran berulang.
APP Group Akui Siap Bekerja Sama
Salah satu perusahaan yang terkait dalam pemberitahuan terbaru adalah PT Buana Megatama Jaya, yang tercatat sebagai pemasok Asia Pulp & Paper (APP) Group, salah satu perusahaan besar di industri pulp dan kertas. Dua perusahaan yang menerima pemberitahuan pada 16 Oktober juga diketahui merupakan pemasok APP Group.
Dalam tanggapan tertulis, APP Group menyatakan pemberitahuan dari pemerintah Singapura merupakan langkah pencegahan, bukan penetapan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.
APP Group mengatakan akan bekerja sama dengan para pemasok terkait untuk mengendalikan kebakaran, mencegah munculnya titik api baru, serta menegakkan kebijakan tanpa pembakaran. Perusahaan itu juga menyebut telah menginvestasikan hampir US$300 juta untuk pengelolaan kebakaran selama satu dekade terakhir.
PT Buana Megatama Jaya belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Sementara itu, PT Mananjung Hayak dan PT Baratama Putra Perkasa belum segera menanggapi permintaan komentar melalui surat elektronik.
Risiko Lingkungan untuk Sektor Keuangan
Pemerintah Singapura menilai penanganan karhutla perlu mencakup pengendalian kebakaran dan pengelolaan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Karena itu, pengawasan terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran berjalan berdampingan dengan perhatian terhadap pembiayaan perbankan dan keterbukaan informasi emiten.
Shanmugam juga menyatakan penindakan terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran diperlukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut Singapura, sebab masyarakat Indonesia turut terdampak kabut asap. Di sisi lain, pemerintah Singapura menyatakan siap menawarkan bantuan pemadaman kebakaran apabila diperlukan dan berharap memperoleh kerja sama penuh dari Indonesia.
Dengan demikian, dampak karhutla terhadap sektor keuangan dan pasar modal menjadi salah satu aspek yang ikut diperhatikan dalam upaya penanganan kabut asap lintas batas. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap perlu dibedakan dari keputusan hukum yang telah berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
(Zaky Al Hamzah/Bloomberg/ChannelNewsAsia)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID