Imigrasi Konfirmasi Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia saat Dipanggil KPK, Belum Ada Pencekalan
Imigrasi konfirmasi Nusron Wahid ke Singapura via Batam lalu Malaysia saat mangkir panggilan KPK. Belum ada permintaan pencekalan. (Foto: ist)
GEBRAK.ID,JAKARTAโ Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi jejak perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia. Perjalanan itu berlangsung di tengah dua panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak ia penuhi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, berdasarkan pemantauan sistem keimigrasian, Nusron terdeteksi menuju Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, pada pekan lalu. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk agenda kedinasan.
โMinggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,โ kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026). โIya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi ditemani oleh beberapa petugasโ.
Baca Juga
Status Kepulangan Belum Jelas
Hendarsam mengaku belum menerima informasi terkini mengenai apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia atau masih berada di luar negeri. Ia hanya memastikan perjalanan tersebut terkonfirmasi sebagai kegiatan kedinasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ATR/BPN mengenai detail agenda maupun jadwal kepulangan Nusron.
Belum Ada Permintaan Pencekalan
Di sisi lain, Imigrasi menegaskan belum menerima permohonan pencekalan terhadap Nusron dari aparat penegak hukum, termasuk KPK. Hendarsam menjelaskan bahwa Imigrasi hanya bertindak sebagai pelaksana teknis yang menjalankan permintaan dari instansi berwenang.
โSampai saat ini belum, belum ada,โ ujarnya saat ditanya apakah Imigrasi telah menerima permohonan dari KPK.
Dua Kali Mangkir Panggilan KPK
Konfirmasi Imigrasi ini muncul setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Panggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, namun Nusron tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian. Panggilan kedua pada 15 Oktober 2026 juga tidak dipenuhi. KPK menyatakan telah menerima surat dari Nusron yang berisi permohonan penundaan karena agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan mengevaluasi kewajaran alasan penundaan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang atau pemanggilan paksa.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya menduga perjalanan Nusron ke luar negeri dilakukan untuk menghindari pemeriksaan KPK. Ia mendesak KPK segera menerbitkan surat perintah penjemputan.
(Dinar K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID