OJK Minta Pengawas Syariah Tingkatkan Kompetensi dan Tata Kelola

Ketua OJK di Pertemuan MUI

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memberikan sambutan pada pembukaan Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 dan Ijtima’ Sanawi DPS XXII Tahun 2026, yang diselenggarakan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Selasa (20 Oktober 2026). Acara ini digelar hingga Kamis (22 Oktober 2026). (Foto: MUI Digital/Junaidi)

GEBRAK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Dewan Pengawas Syariah (DPS) memperkuat kompetensi, menjaga integritas syariah, dan meningkatkan kualitas pengawasan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Dorongan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 dan Ijtima’ Sanawi DPS XXII Tahun 2026 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Kegiatan yang berlangsung hingga Kamis (22/10/2026) tersebut mengangkat tema “Penguatan Peran DPS dalam Memaksimalkan Kolaborasi dan Integrasi Ekonomi dan Keuangan Syariah”.

Friderica menegaskan, DPS memiliki posisi strategis sebagai penjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah sekaligus pihak yang berperan penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah. “Pertama, DPS ini penjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya, dikutip Gebrak.Id dari website MUI.

Ia juga menilai, berbagai persoalan yang pernah terjadi pada produk investasi syariah harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan. Evaluasi dan penguatan pengawasan diperlukan agar persoalan serupa tidak terulang serta kepercayaan masyarakat terhadap produk keuangan syariah tetap terjaga.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, DPS diharapkan berperan aktif dalam mendorong kolaborasi dan integrasi ekosistem keuangan syariah. Peran tersebut juga mencakup dukungan terhadap inovasi serta pengembangan produk dan layanan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Fungsi Pengawasan Secara Optimal
Untuk memperkuat peran tersebut, Friderica mengajak Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terus membina dan mendampingi DPS di seluruh Indonesia. Peningkatan kompetensi, khususnya dalam manajemen risiko dan pemahaman aspek bisnis keuangan syariah, menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. “Terus kembangkan kompetensi, terus belajar, baik dari semua sisi seperti manajemen risiko dan lain-lainnya,” katanya.

Friderica juga meminta para anggota DPS menyampaikan kebutuhan pengembangan kompetensi kepada OJK agar dapat ditindaklanjuti melalui diskusi maupun program peningkatan kapasitas. “Itu bisa disampaikan kepada OJK untuk peningkatan kompetensi Bapak dan Ibu sebagai garda terdepan kita untuk menjaga integritas syariah dan juga kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

Melalui peningkatan kompetensi dan sinergi antara OJK dan DSN-MUI, DPS diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal. Upaya tersebut sekaligus ditujukan untuk memperkuat tata kelola industri, menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat dalam mendukung perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. (*)

(Zaky Al Hamzah)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID