UI Tempuh Jalur Hukum Setelah Nama Rektor Dicatut dalam Dugaan Penipuan Mahasiswa Baru
Universitas Indonesia (UI) melaporkan dugaan pencatutan nama dan jabatan rektor dalam kasus penipuan berkedok penerimaan mahasiswa baru ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Langkah hukum ini ditempuh untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas proses seleksi mahasiswa di kampus tersebut. (Foto: Humas UI)
GEBRAK.ID, DEPOK — Universitas Indonesia (UI) melaporkan dugaan pencatutan nama dan jabatan rektor dalam kasus penipuan berkedok penerimaan mahasiswa baru ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Langkah hukum ini ditempuh untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas proses seleksi mahasiswa di kampus tersebut.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan pihak kampus tidak akan membiarkan nama institusi maupun pimpinannya digunakan untuk memperdaya masyarakat.
“Kami memahami kerugian yang dialami korban. Karena itu, UI tidak akan membiarkan nama institusi maupun pimpinannya dijadikan alat untuk menipu masyarakat,” kata Erwin dalam keterangan yang diterima di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10/2026).
Erwin menegaskan, kelulusan calon mahasiswa UI tidak dapat dibeli atau diatur oleh pihak mana pun. Seluruh peserta harus mengikuti mekanisme seleksi resmi, sedangkan informasi penerimaan mahasiswa hanya disampaikan melalui saluran resmi universitas.
Erwin juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang menjanjikan kelulusan dengan mengatasnamakan rektor, pejabat kampus, atau pihak internal UI lainnya.
Baca Juga
Kronologi Dugaan Penipuan Penerimaan Mahasiswa
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Pedurungan, Kota Semarang, mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Semarang pada 25 September 2026. Berdasarkan pemberitaan detikJateng dan detikEdu, korban mengaku mengalami kerugian Rp380 juta setelah seseorang menawarkan bantuan agar anaknya diterima di UI.
Meski telah menyerahkan uang secara bertahap, anak korban tetap tidak lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru. Pihak korban menyebut terduga pelaku mencatut nama sejumlah pejabat untuk meyakinkan keluarga tersebut. Dugaan itu masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani kepolisian.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penyelidikan, Direktorat Hukum dan Kearsipan UI bersama Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru UI mendatangi Polrestabes Semarang pada Jumat (16/10/2026). Mereka memberikan keterangan serta data pendukung kepada penyidik.
UI menyatakan akan terus bersikap kooperatif dalam membantu pengungkapan perkara tersebut. Kampus juga menegaskan bahwa pembayaran biaya seleksi maupun pendidikan hanya dilakukan melalui saluran resmi atas nama Universitas Indonesia, bukan rekening pribadi.
Cara Melaporkan Dugaan Penipuan
Masyarakat yang menerima tawaran kelulusan atau permintaan uang mencurigakan dengan mengatasnamakan UI dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp 0815-1500-0002, surel [sipp@ui.ac.id], atau kepolisian setempat.
UI meminta pelapor menyertakan bukti komunikasi dan transaksi agar laporan dapat ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan membantu mengungkap penyalahgunaan nama institusi sekaligus mencegah munculnya korban baru.
(Devona R/Sumber: Humas UI)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID