Polri Bantah Kabar 2 Mantan Kapolri Setelah Listyo Sigit Ditangkap dalam Kasus Penyadapan Ilegal

asep safrudin kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Antara/Galih P)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah kabar yang menyebut dua mantan Kepala Polri (Kapolri) ditangkap dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bantahan itu saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

“Tidak benar,” kata Asep menanggapi informasi mengenai penangkapan dua mantan Kapolri tersebut.

Kabar yang beredar menyebut dua mantan Kapolri berinisial IA dan MTK ditangkap karena diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. IA disebut-sebut sebagai Idham Azis dan MTK adalah Muhammad Tito Karnavian.

Namun, hingga kini Polri tidak membenarkan adanya penangkapan terhadap dua sosok tersebut. Pernyataan Kabareskrim sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terus berjalan. Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 3 November 2026. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 5 November 2026. Penyidik menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.

Dengan demikian, empat nama yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.

Pada hari penetapan Slamet sebagai tersangka, Polri menyampaikan bahwa Listyo, Ahrie, dan Eko telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Adapun Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat kondisi kesehatan pascastroke.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan bersalah.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID