DKPP Terima 5 Aduan Soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Disidangkan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pencalonan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Dua dari lima aduan tersebut telah memenuhi syarat materiil dan siap dilimpahkan ke persidangan. (Foto: Gedung KPU RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pencalonan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Dua dari lima aduan tersebut telah memenuhi syarat materiil dan siap dilimpahkan ke persidangan.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan perkembangan itu di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026). Aduan berasal dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
“Kami telah menerima lima aduan, ya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi itu. Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil. Dua lagi baru sampai pada tahap verifikasi administrasi, dan satu lagi memang belum memenuhi syarat administrasi,” kata Dewa.
DKPP akan memeriksa seluruh laporan sesuai prosedur. Dua aduan yang memenuhi syarat materiil selanjutnya masuk tahap persidangan. Sementara itu, dua laporan lainnya masih menjalani verifikasi materiil setelah melewati pemeriksaan administrasi.
Dewa menegaskan DKPP akan menangani setiap aduan secara cermat dan hati-hati sebelum mengambil langkah berikutnya.
Baca Juga
Denny Indrayana Persoalkan Aturan KPU
Salah satu laporan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak, antara lain KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Mereka mempersoalkan penerapan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam proses pencalonan Gibran.
Denny menduga terdapat penyisipan ketentuan yang tidak melalui pembahasan semestinya. Ia juga menilai KPU tidak melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendidikan secara memadai dan menghambat akses pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,” ujar Denny saat menyampaikan aduan pada 14 Oktober 2026.
Polemik ini kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Subhan Palal pada 30 Oktober 2026 melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026. MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan dalam pencalonan Gibran tidak sah.
Meski demikian, aduan terhadap KPU di DKPP masih harus melalui proses pemeriksaan. Dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor belum menjadi keputusan atau kesimpulan DKPP.
(Saeful Imam/Sumber: KPU)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID