Komisi III DPR Panggil Kapolri 12 November 2026: Dalang dan Motif Kasus Penyadapan Jadi Sorotan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Kamis (12/11/2026). Pertemuan tersebut akan membahas perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret empat perwira tinggi Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat tidak hanya membahas proses penanganan perkara, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi dalang serta motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangan di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Habiburokhman akan memimpin langsung rapat tersebut bersama para wakil ketua Komisi III, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazarudin Dek Gam juga akan mendampingi.
Menurut Habiburokhman, rapat baru dapat berlangsung pada Kamis karena masa sidang DPR RI baru dibuka pada Selasa (10/11/2026). Meski demikian, Komisi III DPR berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap.
Baca Juga
“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Habiburokhman.
Kasus ini sebelumnya berkembang setelah Polri menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Keempatnya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.
Polri menetapkan tiga nama pertama sebagai tersangka pada 3 November 2026, kemudian menyusul Slamet Uliandi pada 5 November. Pada hari yang sama, kepolisian menahan Listyo, Ahrie, dan Eko di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Rapat Komisi III DPR mendatang menjadi salah satu tahapan pengawasan parlemen terhadap penanganan perkara yang menyita perhatian publik. Hasil pembahasan diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih terang mengenai dugaan penyadapan, pihak yang bertanggung jawab, serta proses hukum selanjutnya.
(A. Rayyan K/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID