Polri Pindahkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal ke Rutan Mako Brimob

perkembangan-kasus-penyadapan-presiden-prabowo-CNN-trunoyudo

GEBRAK.ID — Mabes Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Tiga tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, baru tiga orang yang menjalani penahanan.

“Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga tersangka dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan SU belum bisa ditahan karena sakit pascastroke,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.

Tiga tersangka yang ditahan masing-masing mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Sementara itu, tersangka baru berinisial SU diduga memiliki peran sebagai pembina bagi EH dan AS dalam aktivitas penyadapan maupun penghapusan dokumen digital hasil penyadapan.

Suhermanto menjelaskan, SU pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil gelar perkara, EH dan AS disebut selalu meminta persetujuan SU sebelum melakukan penyadapan maupun menghapus dokumen digital terkait.

Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Di tengah perkembangan kasus, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto juga membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin. Tim tersebut bertugas melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap perkara yang menyita perhatian publik.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara cermat sesuai ketentuan hukum.

Kapolri juga meminta seluruh jajaran kepolisian tetap fokus menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Suyudi menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan murni proses penegakan hukum, bukan bagian dari persaingan maupun kepentingan tertentu di internal Polri.

Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga jenderal tersebut sebagai tersangka pada awal November 2026. Mereka dijerat sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Seluruh dugaan keterlibatan para tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID