
Kepala BPOM RI Penny Lukito. (foto setkab.go.id)
JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Lukito, meminta seluruh produsen obat atau industri farmasi di Indonesia segera memusnahkan bahan baku yang diperoleh dari distributor bermasalah. Pemasok bahan baku obat-obatan yang dimaksud adalah CV Samudera Chemical yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan BPOM RI.
CV Chemical Samudera diduga telah mengoplos bahan baku obat sirop dengan cemaran pelarut etilen glikol (EG). Saat ini, BPOM juga telah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dua pedagang besar farmasi (PBF) PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindon. Keduanya terbukti menyalurkan pelarut Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat.
"Kami umumkan kepada siapapun yang melakukan transaksi, baik pembelian atau pengadaan dari distributor yang sudah disebutkan tadi untuk segera menghentikan produksinya, membuang, atau memusnahkan bahan pelarutnya, atau melaporkan ke BPOM," ujar Penny dalam konferensi pers secara online, Kamis (17/11/2022).
Dalam penyidikan bersama antara BPOM dan Polri, ditemukan barang bukti berupa senyawa PG dan juga EG yang disimpan dalam wadah drum pada saat penggeledahan pada Rabu (9/11/2022) pekan lalu. Diduga, drum berlabel PT Dow Chemical Company yang digunakan oleh CV Chemical Samudera tersebut adalah palsu. Bahkan, dari hasil penyelidikan, diduga CV Chemical Samudera menggunakan drum tersebut untuk meracik atau mengoplos zat cemaran EG.
"Penjahat ini melakukan mengoplos dan memalsukan. Jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kami cek memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG nya, satunya lebih dari 90 persen kandungannya, bayangkan ya. Artinya itu memang pelarut EG dan DEG," jelas Peny.
Penny juga menekankan, kepada industri farmasi yang menerima bahan baku oplosam juga tak bisa lari dan lepas tangan. Pasalnya, BPOM memberikan aturan tegas bahwa industri farmasi harus melakukan uji terhadap bahan baku yang diterima dari distributor mana pun.
Sehingga dua industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya. Penetapan kedua farmasi tersebut berdasarkan penyidikan BPOM.
Adapun terhadap tiga farmasi lainnya, yakni PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, dan PT Afi Farma hingga kini masih dalam proses penyidikan sanksi pidana terkait kemungkinan status yang naik menjadi tersangka. BPOM juga sudah mencabut sertifikat CPOB dan izin edar dari lima perusahaan farmasi tersebut.
(dkd)
Posting Komentar untuk " BPOM RI Minta Produsen Obat Musnahkan Bahan Baku dari Distributor Bermasalah"