Hotman Paris Klaim Temukan Fakta Baru Kasus Irjen Teddy Minahasa, 5 Kg Sabu ada di Kejaksaan

Irjen Pol Teddy Mihanasa dan narkoba. (foto: kolase tvonenews.com)


JAKARTA -- Pengacara Hotman Paris mengeklaim pihaknya telah menemukan fakta baru terkait kasus peredaran gelap narkoba yang menjerat kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa. Fakta baru tersebut mengenai barang bukti sabu sebarat 5 kilogram dari 41,4 kilogram yang sempat hilang atas perintah kliennya ternyata berada di kejaksaan.

"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian. Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada, utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," ujar Hotman Paris kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan Polresta Bukittinggi. Kemudian Irjen Teddy diduga memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas.

Namun, kata Hotman, kliennya juga membantah jika sabu tersebut ditukar dengan tawas. Maka, lanjutnya, temuan 5 kg sabu yang saat ini masih ada di kejaksaan dalam keadaan utuh itu menggugurkan dugaan awal dari kasus tersebut.

"Sebanyak 35 kilogram sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda, dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Jadi itu ada barang lain yang Teddy tidak tahu," jelas Hotman.

Sehingga, sambung Hotman, berdasarkan temuan fakta baru itu, Irjen Teddy secara resmi mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diberikan kepada penyidik. Walhasil, kata dia, saat ini kliennya kembali diperiksa sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” tegas Hotman.

Menurut Hotman, salah satu alasanya kuat Irjen Teddy mencabut seluruh BAPnya yang pernah dibuatnya di hadapan penyidik karena pihaknya yakin barang bukti yang dijadikan obyek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan kliennya. Namun demikian, pihaknya siap menghadapi lanjutan proses hukum jika Irjen Teddy tetap dijadikan tersangka atas peredaran gelap narkoba yang obyeknya saat ini ada di kejaksaan.

“Kalau tetap ditetapkan sebagai tersangka ya kami hadapi hanya itu, dan BAP. mudah-mudahan kejaksaan dalam P19 nanti setelah melihat perkembangan ini harus memBAP ulang untuk Teddy Minahasa,” kata Hotman berharap.

Dalam perkara kasus peredaran gelap narkoba dengan 11 tersangka, lima di antaranya polisi aktif yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil, yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Akibat kejahatan yang dilakukannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.