Komnas Perempuan: Ada Ratusan Kebijakan Diskriminatif Bagi Perempuan
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. (foto: antara)
JAKARTA -- Komnas Perempuan menyebutkan ada ratusan kebijakan diskriminatif bagi perempuan yang rawan menimbulkan aksi kekerasan dan stigma negatif. Kebijakan ini biasanya ditetapkan dengan dasar agama dan moralitas.
"Masih ada ada kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas yang dijustifikasi sebagai norma yang hidup di masyarakat," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam "Diskusi Proyeksi Keberlakukan Living Law Pembelajaran dari Pemantauan Komnas Perempuan di Provinsi Kalteng, Aceh, NTT, dan Bali", secara virtual pada Senin (12/12/2022).
Komnas Perempuan menyoroti keberlakuan living law dan dampaknya terhadap perempuan dalam KUHP baru. Andy menyebut fenomena kebijakan diskriminatif ini memang menurun pada tahun ini. Hanya saja, menurutnya, jumlahnya masih mengkhawatirkan bagi perempuan sebagai kelompok rentan.
"Jumlahnya memang berkurang dari 421 (kebijakan) di tahun 2016 menjadi 305 di tajun 2022, tapi lebih 30 kebijakan diskriminatif serupa ini malah diterbitkan di 2021," jelas Andy.
Walau demikian, Andy tak merinci lokasi pemberlakuan dan contoh regulasi diskriminatif yang disinggungnya. Ia hanya mencontohkan gambaran umum kebijakan diskriminatif. "Kebiasaan memojokkan korban yang mengandalkan alasan tradisi untuk membenarkan situasi perempuan yang tidak bebas dari diskriminasi dan kekerasan."
Selain itu, Andy menyinggung KUHP baru yang mengakui ketentuan hukum yang hidup di masyarakat sebagai bangunan norma. Kondisi ini memungkinkan seseorang dipidana walau perbuatannya tidak diatur dalam KUHP.
"Mengingatkan kondisi masyarakat Indonesia kental dengan sikap patriarkis, pengaturan ini memunculkan kritik pada potensi diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan," kata Andy menegaskan.
(dkd)
Post a Comment