Komisi Yudisial: Tertutupnya Informasi Perkara di MA Memang Bisa Jadi Celah Korupsi
Anggota KY Binziad Kadafi. (foto: tangkapan layar youtube) |
JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) RI mendukung upaya Mahkamah Agung (MA) dalam membuka lebar-lebar informasi perkara. Sebab KY mengamati tertutupnya informasi penanganan perkara bisa menjadi celah korupsi.
Anggota KY Binziad Kadafi menyebut beberapa hal harus dibenahi dalam sistem penanganan perkara di MA. Hal ini guna mengikis potensi suap dan transaksi perkara. Pasalnya, apabila terjadi ini merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Salah satu titik rawan korupsi adalah terbatas dan tertutupnya informasi tentang hasil dari proses tertentu dalam penanganan perkara di MA," kata Kadafi dalam siaran persnya pada Selasa (24/1/2023).
Kadafi mengungkapkan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di MA berikut pengembangannya memang menjadi pukulan keras bagi dunia peradilan. Ia meminta MA menjadikan hal ini sebagai momentum evaluasi penanganan perkara.
"Keterbatasan atau ketertutupan informasi akan menggoda pihak berperkara untuk melakukan komunikasi dan pendekatan tambahan dengan pihak-pihak di MA, termasuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Kadafi.
Kadafi menyoroti informasi yang seharusnya secara normatif sudah bisa didapat publik justru "diperjualbelikan". "Komunikasi dan pendekatan tidak resmi tersebut bahkan dapat diselewengkan dan diklaim hingga ke pengaturan isi putusan."
Oleh karena itu, KY mendukung inisiatif MA pada awal Januari 2023 berupa penyempurnaan publikasi amar putusan pada Sistem Informasi Perkara di MA.
Sejak 2007, setiap amar putusan telah dipublikasikan oleh MA, meski hanya memuat informasi singkat, seperti: Tolak, Kabul, Tolak Perbaikan, dan NO. Tapi kini MA berencana melengkapi informasi amar putusan dengan ketentuan pidana yang diterapkan, lama penjara/kurungan, besarnya denda yang dijatuhkan, bahkan hingga penetapan status barang bukti.
"Langkah ini punya arti strategis bagi penguatan transparansi dan integritas di MA," ujar Kadafi.
Kadafi menilai pencari keadilan dan publik dapat segera mengetahui inti dari amar putusan lewat perbaikan Info Perkara MA. Dengan demikian, para pihak berperkara diharapkan tak lagi mencari cara mendapatkan informasi lebih detail.
MA memang berupaya meningkatkan akses publik terhadap informasi perkara di MA. Kepaniteraan MA melakukan penyempurnaan info perkara dengan merinci informasi amar putusan untuk perkara yang diputus dengan amar “kabul” dan “tolak perbaikan” mulai tahun ini. Penyempurnaan publikasi informasi amar putusan terhitung mulai 2 Januari 2023.
(dpy)
Post a Comment