KPK Tetapkan Suami-Istri Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR RI Ary Egahni Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat (kanan) yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem sebagai tersangka korupsi. (foto: instagram/ben brahim s bahat)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Ary Egahni dan suaminya Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas sebagai tersangka dugaan Korupsi. Pasangan suami-istri itu diduga memotong pembayaran pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ary merupakan anggota DPR RI Komisi III yang merupakan mitra kerja KPK. Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs Partai NasDem, ia adalah legislator dari Dapil Kalteng yang berhasil mengumpulkan 77.402 suara. Ia tertarik mencalonkan diri di Pileg 2019 karena terinspirasi dari suaminya, Ben Brahim.

Selain itu, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Ary pada KPK untuk periode tahun 2021, ia tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 8.701.207.778.

Sebelumnya, KPK menyebut, modus kejahatan Ary dan Ben dalam kasus ini adalah membuat seolah ada utang yang harus dibayarkan. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang. Selain itu, keduanya juga diduga menerima suap.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).

Ali menambahkan, saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menyebut, KPK bakal segera menyampaikan secara lengkap mengenai penyidikan baru ini. "Perkembangan segera akan disampaikan."

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.