KPK: Uang Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Kemenhub Diduga untuk THR

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (foto: tribunnews/dpr.go.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, total uang yang diterima dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 mencapai Rp 14,5 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk THR," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam keterangannya kepada media massa, Kamis (13/4/2023).

Praktik suap ini terjadi saat pelaksanaan empat proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta. Sejumlah proyek itu adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," ungkap Johanis.

KPK telah menjaring 25 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (11/4/2023). Dari jumlah tersebut 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

Sepuluh tersangka itu terdiri dari empat pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Kemudian, enam tersangka lainnya merupakan penerima suap. Rinciannya, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.