Bos Kopi Kapal Api Dicecar KPK Soal Dugaan Aliran Uang ke Mantan Bupati Sidoarjo

Bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. (foto: kargoku.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi, Soedomo Mergonoto, pada Senin (22/5/2023). Penyidik KPK mencecar bos Kopi Kapal Api itu terkait dugaan aliran uang yang diterima eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam kasus gratifikasi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, dikutip dari Antara, Selasa (23/5/2023).

Meski demikian, Ali tak memerinci jumlah uang yang diterima oleh Saiful Ilah. Ia hanya menyebut, keterangan Soedomo diyakini dapat mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Lembaga antirasuah ini pun telah menahan Saiful.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful pada 2020 lalu. Kini, Saiful kembali harus mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Saiful diduga sering menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021. Pemberian itu disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee karena ia menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir. Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun teknis pemberian gratifikasi itu dilakukan secara langsung. Uang yang diterima Saiful dalam bentuk dolar AS maupun mata uang asing lainnya. Sementara, barang yang ia dapatkan terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar.

Namun, saat hendak dibawa ke sel tahanan, Saiful membantah tuduhan bahwa dirinya meminta hadiah. "Saya enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang," kilah dia.'

Sebelumnya, Saiful terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (7/1/2020). Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo bersama lima orang lainnya.


(dpy)


Baca juga artikel terkait ini:

- KPK Panggil Bos Kopi Kapal Api Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.