Terseret Kasus Dugaan Suap di MA, Windy Idol Mengaku tak Tahu-Menahu

Penyanyi Windy Idol. (foto: getty images/jpnn.com)

JAKARTA -- Penyanyi Windy Idol atau Windy Yunita Bastari Usman sudah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Windy membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus tersebut

"Saya sama sekali, sedikit pun satu persen pun enggak ada terkait dengan kasus ini," kata Windy kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Windy juga membantah rumor yang menyebutkan dirinya memiliki hubungan khusus dengan Hasbi Hasan. Peserta Spekta 7 Indonesian Idol 2014 ini pun mengaku bingung lantaran dikaitkan dengan kasus ini hingga dicegah bepergian ke luar negeri.

"Saya juga enggak ngerti kenapa dicegah. Mungkin karena waktu itu saya memang ada rencana ke luar negeri dan itu hari pada saat saya mau (dipanggil) jadi saksi. Terus karena saya mau keluar negeri, saya izin enggak bisa hadir sebagai saksi. Mungkin agar saya bisa koperatif dengan KPK," cetus Windy.

Di sisi lain, Windy mengakui memang mengenal Hasbi. Perkenalan itu terjadi ketika wanita usia 29 tahun itu mengisi sebuah acara sebagai penyanyi.

Windy mengungkapkan, ia sempat berbincang dengan Hasbi. Saat itu, lanjut dia, Hasbi bertanya mengenai pendidikan di salah satu rumah produksi bernama Athena Jaya.

"Saya sebentar doang di situ (Athena Jaya). Tapi saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah keluar negeri pada saat itu. Jadi benar-benar enggak lama tahu tentang Athena Jaya lagi," jelas Windy.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasbi dan Dadan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di MA pada Rabu (24/5/2023). Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Padahal, dalam setiap proses pemanggilan tersangka kasus dugaan rasuah, KPK akan langsung melanjutkan dengan tindakan penahanan.

KPK beralasan, upaya paksa penahanan bukanlah suatu tindakan yang harus dilakukan. "Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada awak media, Rabu (24/5/2023).

Ghufron menjelaskan, penahanan bakal dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Di antaranya, yakni jika penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan juga akan mengulangi perbuatannya.

 

(dvr)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.