Garda Indonesia Soroti Porsi 92 Persen Ojol, Minta Pemerintah Pastikan tak Dipotong

Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan mendapatkan status sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Garda Indonesia meminta pemerintah memastikan porsi 92 persen pendapatan ojol benar-benar diterima pengemudi sesuai Perpres 27/2026. (Foto: Istimewa)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta pemerintah memastikan aturan pembagian pendapatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar berjalan sesuai ketentuan.

Melalui aturan tersebut, pengemudi ojek online (ojol) mendapat porsi minimal 92 persen dari pendapatan perjalanan, sedangkan perusahaan aplikator hanya boleh mengambil maksimal 8 persen.

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, ketentuan itu menjadi langkah penting untuk meningkatkan pendapatan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pengemudi ojol.

“Kami berharap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat memberikan peningkatan pendapatan dan perlindungan bagi para pengemudi ojek online,” kata Igun dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).

Menurut Igun, sebelum Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berlaku, potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi kepada pengemudi berada pada kisaran 20 persen hingga hampir 50 persen.

Kini, dengan batas maksimal potongan sebesar 8 persen, secara normatif pengemudi memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan.

Igun memberikan gambaran sederhana. Jika tarif perjalanan mencapai Rp20 ribu, potongan 8 persen hanya sebesar Rp1.600. Dengan demikian, Rp18.400 menjadi bagian pengemudi.

Namun, Garda Indonesia mengingatkan bahwa kesejahteraan pengemudi tidak bisa hanya dilihat dari persentase pembagian pendapatan.

Biaya operasional kendaraan, jumlah pesanan, tarif perjalanan, insentif, hingga mekanisme yang diterapkan dalam aplikasi turut menentukan pendapatan bersih yang diterima pengemudi.

“Kami ingin memastikan delapan persen benar-benar delapan persen, dan 92 persen benar-benar 92 persen dalam praktik transaksi yang diterima pengemudi,” tegas Igun.

Garda Indonesia juga menyatakan akan mengawasi pelaksanaan Perpres tersebut. Jika menemukan perusahaan aplikator yang tidak menjalankan ketentuan, asosiasi akan melaporkannya kepada kementerian teknis maupun lembaga terkait.

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan teguran atau sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.

Di sisi lain, Garda Indonesia menyambut positif pengakuan pengemudi ojol sebagai bagian dari sektor usaha mikro dalam ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut asosiasi, status tersebut dapat memperkuat posisi pengemudi dalam hubungan dengan perusahaan aplikasi. Perlindungan terhadap pengemudi juga diharapkan terus diperkuat melalui regulasi yang lebih tinggi.

Baca juga: Prabowo Klaim Penghasilan Driver Ojol Kini Naik hingga 3 Kali Lipat

Garda Indonesia turut mengapresiasi pernyataan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengenai dampak kebijakan baru pembagian pendapatan transportasi online.

Dalam Pidato Kenegaraan Presiden RI, Jumat (14/8/2026), Prabowo menyebut terdapat pengemudi yang mengalami peningkatan penghasilan secara signifikan setelah kebijakan baru tersebut berlaku, bahkan mencapai dua hingga tiga kali lipat.

Presiden juga menyampaikan bahwa sebelumnya pengemudi memperoleh sekitar 80 persen dari pendapatan perjalanan. Melalui kebijakan baru, porsi tersebut meningkat menjadi 92 persen, sementara aplikator mendapat maksimal 8 persen.

Bagi Garda Indonesia, tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan tersebut tidak hanya tercantum dalam regulasi, tetapi benar-benar dirasakan pengemudi dalam setiap transaksi.

(Siaran Pers)