Kasus Penganiayaan Berat, Keluarga David Ozora: Tidak Ada Penyesalan dari Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo (MDS) dan AG yang menjadi tersangka penganiaya David Ozora (kanan). (foto: tribunnews.com)

JAKARTA -- Tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dinilai tidak benar-benar menyesali perbuatannya setelah melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Perilaku Mario Dandy yang cengengesan saat meminta maaf kepada korban menjadi sorotan publik.

“Tidak ada, tidak ada penyesalan dia. Kami tidak melihat adanya penyesalan. Saat itu dia pasang cable ties itu, itu juga ada ngomong dia minta maaf sambil cengengesan itu. Jadi dia itu tidak menyesal,” ujar paman dari David Ozora, Alto Luger, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/6/2023).

Menurut Alto, jika tersangka Mario Dandy itu benar-benar menyesali perbuatannya maka yang bersangkutan semestinya memikirkan dan mengajak korban bertemu. Sehingga, lanjut dia, pada saat pengacara dari Mario Dandy mengatakan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatan kejinya terhadap anak David Ozora, itu hanya sebuah kebohongan dan khayalan belaka.

“David sudah 10 kali mengatakan 'nggak usah datang, nggak usah ketemu, go send aja'. Tapi dia itu tiga kali mengancam David untuk ditembak. Jadi kalau mau bilang menyesal itu menurut kami itu sebuah kehaluan,” tegas Alto.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandhy Satriyo dengan dakwaan pidana penganiayaan berat terhadap korban, David Ozora. JPU dalam dakwaannya mengatakan, Mario melakukan penganiayaan tersebut bersama-sama dengan rekannya sesama terdakwa Shane Lukas, dan pelaku anak perempuan AG.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Adapun dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Mario dengan sangkaan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Mario Dandy pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.