KPK Klaim Tinggal Tunggu Waktu untuk Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (foto: alinea.id/dpr.go.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H, M.H. Proses penahanan itu hanya tinggal menunggu waktu.

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun, hingga kini Hasbi belum ditahan.

"Itu bagian dari proses yang sedang dilakukan KPK. Jadi hanya soal waktu. Penahanan itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal tunggu waktu saja," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada awak media, dikutip dari Antara, Selasa (6/6/2023) malam.

Selain Hasbi, KPK juga menetapkan eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia pun telah ditahan KPK.

KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara di MA. Uang korupsi itu ia terima dari Dadan Tri Yudianto.

Adapun Dadan menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. Duit itu merupakan fee untuk membantu Heryanto dalam pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) kepada Hasbi Hasan (HH) pada sekitar Maret 2022," jelas Ghufron.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.