BREAKING NEWS: Mantan Pimpinan BGN, Termasuk Dadan Hidayana, Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. (Foto: Setneg RI)
Editor: M. Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dikabarkan dijemput tim Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) dini hari WIB.

Informasi yang beredar menyebutkan ketiganya dijemput sekitar pukul 04.00 WIB. Hingga siang hari, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi terkait status hukum maupun perkara yang melatarbelakangi penjemputan tersebut. Namun, publik dipastikan akan memperoleh penjelasan setelah Kejagung menggelar konferensi pers pada Rabu sore.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry, membenarkan bahwa informasi terkait ketiga mantan pejabat BGN tersebut akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

Perkembangan ini langsung memicu perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pergantian sejumlah jajaran pimpinan BGN. Sebelumnya, pemerintah menyatakan pergantian dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk aspek tata kelola, kedisiplinan, dan pengawasan kualitas program.

Sementara itu, sumber internal yang beredar di lingkungan penegak hukum menyebut Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya telah mengenakan rompi merah muda yang identik dengan penetapan tersangka atau tahanan kejaksaan. Meski demikian, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung.

Tak hanya menahan Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka digiring ke tahanan.

Pantauan di lapangan, Sony dan Lodewyk dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Mereka tampak menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Mereka kemudian digiring ke mobil tahanan. Tampak kedua tangan eks Wakil Kepala BGN itu terborgol.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan mengenai kasus apa yang menjerat eks pimpinan BGN tersebut. 

Meski demikian, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan pencopotan Dadan itu salah satunya dipicu kasus dugaan jual beli SPPG atau dapur MBG.

"Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden)," kata Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dudung menjawab hal itu saat ditanya apakah Dadan dicopot karena kasus dugaan jual beli dapur SPPG. Dia kembali menegaskan hal itu sebagai salah satu faktor. "Ya, salah satu faktornya itu," tambah Dudung ketika dipertegas soal pencopotan Dadan karena dugaan jual beli SPPG.

(Sumber: Kejaksaan Agung)

JANGAN TERLEWATKAN Kejaksaan Agung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya, Pengumuman Resmi Sore Ini