Luhut Dijadwalkan Hadiri Sidang Haris Azhar-Fatia dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). Luhut berstatus sebagai saksi pelapor dalam perkara pencemaran nama tersebut.

Pada sidang pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan Luhut tak bisa menghadiri sidang dengan alasan tugas negara di luar negeri. Padahal belakangan diketahui Luhut menghadiri sidang kabinet di hari yang sama dengan sidang tersebut.

Walau demikian, majelis hakim tetap mengabulkan permintaan Luhut untuk menunda sidang hingga Kamis, 8 Juni 2023. Proses pengabulan ini dilanda kritik pedas dari kubu tim kuasa hukum Haris-Fatia. Mereka keberatan karena menganggap seolah sidang tunduk pada Luhut.

"Kami sudah baca surat permohonan untuk usulan tanggal 8 Juni ini dari kuasa hukum. Ini kuasa penuh bagi majelis hukum untuk tentukan waktunya. Kami ingin Yang Mulia tentukan sendiri sesuai jadwal persidangan untuk independensi, kemandirian peradilan. Kalau harus Senin ya Senin, jangan ditentukan kapan yang dia (Luhut) inginkan," ujar tim kuasa hukum Haris-Fatia pada sidang sebelumnya, dikutip dari Antara, Kamis (8/6/2023).

Majelis hakim tetap mengabaikan keluhan dari kuasa hukum Haris-Fatia. Padahal, absennya Luhut di sidang ini tak disebutkan secara jelas jenis tugas negara dan negara mana yang dituju.

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.