Rocky Gerung dan Refly Harun Diduga Hina Jokowi, Penyidik Minta Keterangan Ahli Hukum Terkait

Rocky Gerung (kiri) dan Refly Harun (tengah) diduga menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (foto: tangkapan layar youtube kompas tv)


JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana untuk meminta keterangan ahli hukum pidana terkait laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun. Kedua tokoh tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat, 4 Agustus 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dikutip dari Republika, Jumat (4/8/2023).

Hanya saja, Ade Safri tidak dapat mengungkapkan identitas ahli hukum yang dipanggil untuk dimintai pendapatnya terkait kasus tersebut. Selain ahli hukum pidana, penyidik juga bakal melakukan pemanggilan para ahli lainnya untuk dimintakan keterangan. "Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE dan ahli sosiologi hukum," jelas dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Pertama, laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dalam. Lisman juga turut melaporkan Refly Harun.

Kedua laporan yang dibuat oleh politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, yang juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023.

Terakhir, laporan dilayangkan oleh organisasi sayap dari PDI Perjuangan, yaitu DPN Repdem. Namun Repdem hanya melaporkan Rocky Gerung, tidak seperti dua laporan sebelumnya. Laporan Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.