Bawaslu RI Catat 777 Laporan Pelanggaran Jelang Gelaran Pemilu 2024

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. (foto: bawaslu ri)


DENPASAR -- Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, sudah ada 777 laporan yang diduga pelanggaran pemilu masuk sejak awal proses penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga awal Januari 2024.

"Sebanyak 777 (laporan) per 3 Januari 2024. Pelanggaran administrasi paling banyak, dari mulai awal sampai akhir," kata Rahmat usai kegiatan serah terima pinjam pakai gedung pemilu di Denpasar, Bali, Kamis (11/1/2024), seperti dikutip dari Antara.

Rahmat tak dapat menyebutkan partai politik dengan aduan terbanyak lantaran hingga saat ini Bawaslu masih terus membuka laporan dan juga menangani aduan-aduan yang sudah masuk.

"Kan bukan hanya di pusat, di daerah juga harus dicek, nanti saya salah menyampaikan data. Kemungkinan itu (jumlah pelanggaran saat ini) tidak semasif dulu tapi kita tidak tahu karena belum bisa dibandingkan, belum selesai, pungut hitung belum selesai," jelas Rahmat.

Bawaslu RI mengklasifikasikan pelanggaran dalam dua kelompok, yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, di mana yang sudah banyak terselesaikan adalah masalah administrasi.

Rahmat menyebut untuk laporan administrasi semua terselesaikan dalam 14 hari, sementara yang dinilai sebagai tindak pidana membutuhkan waktu 41 hari dengan putusan pengadilan.

Salah satu yang disinggung adalah laporan terhadap calon presiden (capres) Anies Baswedan yang diduga melontarkan fitnah terkait data lahan milik capres Prabowo Subianto dalam debat ketiga pemilihan presiden.

Rahmat mengatakan laporan tersebut saat ini masih diproses karena Bawaslu punya waktu 14 hari untuk mengkaji, ketika ada temuan, maka Bawaslu tak akan ragu memroses. Namun saat ini belum ditentukan apakah Anies terbukti bersalah atau tidak.

Selanjutnya mengenai umpatan yang dilontarkan capres Prabowo kepada Anies saat menghadiri Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau juga dijamin akan diproses jika ada temuan.

Namun hingga saat ini, Bawaslu mengaku belum mendapat laporan, meskipun sudah menyampaikan ada potensi masuk dalam pelanggaran pidana yang menyinggung Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Pemilu yang mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

 

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.