MAKI Desak Penanganan Kasus Firli Bahuri Harus Ada Ketegasan Polri

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: kompas.tv)

JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut perlu ada ketegasan dari penyidik Subditipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam memproses kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri sebagai tersangka.

Boyamin menilai, ada ketidakseriusan dalam proses kasus Firli setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak dilakukan penahanan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi saya kira proses ini harus ada ketegasan betul dari penyidik jangan sampai kesannya dipermainkan oleh Pak Firli,” kata Boyamin seperti dilansir dari Antara, Selasa (27/2/2024).

Firli Bahuri kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemanggilan agenda permintaan keterangan tambahan Senin (26/2/2024), setelah sebelumnya juga mangkir pada pemanggilan Selasa (6/2/2024).

Mangkirnya Firli dari panggilan penyidik bukan kali pertama. Mantan Ketua KPK itu pernah mangkir pada pemanggilan Kamis (21/12/2024) dengan alasan ada urusan penting juga karena ingin agar saksi yang meringankan dihadirkan terlebih dahulu.

Menurut Boyamin, penyidik sudah selayaknya menerbitkan surat panggilan disertai surat perintah karena sudah kedua kalinya Firli mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan bila penyidik sudah menemukan bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka akan langsung melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHAP. “Saksi aja bisa dengan perintah membawa apalagi tersangka,” katanya.

Boyamin menambahkan, penahanan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, ia menyarankan akan dilakukan penahanan karena melihat upaya Firli Bahuri yang tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan perkara, seperti mangkir dari panggilan penyidik.

Boyamin melihat, upaya yang dilakukan Firli terkesan menantang penyidik Polri berani atau tidak melakukan penahanan terhadapnya. Tabiat ini, lanjut dia, dikhawatirkan menjadi contoh masyarakat yang juga ikut mengamati perkembangan penanganan perkara.

“Jadi ini takutnya akan dicontoh masyarakat ketika akan dipanggil kepolisian bisa mangkir, apalagi sebagai tersangka. Kan gitu,” ujar Boyamin.

Bila apa yang dilakukan Firli menjadi contoh dan ditiru masyarakat, lanjut Boyamin, maka akan merepotkan upaya penegakan hukum di Tanah Air.

Boyamin menekankan sanksi hukuman Firli di atas lima tahun dan ada upaya tidak koorperatif sehingga penahanan perlu dipertimbangkan agar kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti tidak terjadi. “Potensi itu saya sudah menyampaikan ke media dan publik bahwa Firli harus ditahan,” tegas dia.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.