Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024

Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie. (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah calon haji reguler, hingga 23 Februari 2024, yang sebelumnya dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
 
"Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024," ujar Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie di Jakarta, Senin (12/2/2024), seperti dikutip Antara, Selasa (13/2/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 orang. Kemenag kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 orang.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus. Hingga Senin (12/2/2024) sore, sudah ada 188.765 orang yang memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.

"Total jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 orang. Artinya ada 13.388 orang yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji," kata Anna.

Anna mengimbau warga Muslim jamaah calon haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.

Demikian pula jamaah calon haji yang berhak melunasi tahun ini, tapi belum memeriksakan kesehatan agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jamaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang semula dibuka pada 5-26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.

Kedua, pendamping jamaah calon haji lanjut usia. Ketiga, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Keempat, pendamping jamaah penyandang disabilitas

"Petugas Kementerian Agama kabupaten/kota agar segera menginput data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024," kata Anna menegaskan.
 

 

(dkd)

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.