Badan Kepegawaian Negara: ASN tak Boleh Tolak Dipindahkan ke IKN

Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: setkab.go.id)


JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun demikian, Haryomo pun menolak bahwa hal tersebut disebut sebagai paksaan, melainkan merupakan sebuah kewajiban. Sebab, lanjut dia, para ASN tersebut sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.

"Kami tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh," kata Haryomo saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024), dikutip dari Antara.

Haryomo menjelaskan, pada prinsipnya perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya sehingga para ASN itu ikut pindah ke tempat kantornya berada.

Adapun pemindahan ASN ke IKN itu menempuh proses dan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN maka ASN bakal terus bekerja di IKN. "Kami tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu," tegas Haryomo.

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono menegaskan bahwa pembangunan IKN hingga kini terus menampakkan hasil signifikan. Pembangunan tahap pertama secara keseluruhan telah mencapai 71,47 persen dengan total investasi mencapai Rp 47,5 triliun.

Kemajuan pembangunan tahap pertama, antara lain, pembangunan bendungan Sepaku Semoi sudah mencapai 100 persen, pembangunan Sumbu Kebangsaan fase satu telah mencapai 96,41 persen, dan pembangunan Istana Presiden beserta lapangan upacara mencapai 54,07 persen.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.